"Rencana penggembokan kendaraan akan dilakukan di tahun depan. Aturan pengempesan ban kami (Dishub) pandang tak cukup membuat pengendara jera," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Rabu (14/12).
Oleh sebab itu di tahun depan aturan pelanggar bagi pengendara roda enam akan ditingkatkan dengan penggembokan. Tidak lagi pengempesan ban. Setelah di gembok, pengendara atau pemilik kontainer mesti datang ke Kantor Dishub untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Utin, temuan pelanggaran kendaraan roda enam yang parkir di badan jalan cukup banyak ditemukan petugas Dishub. Bahkan sudah dilakukan penindakan. Namun tampaknya para pengendara ini seperti tak kenal jera. Alhasil pelanggaran itu kerap berulang.
Seperti di Jalan Komyos Sudarso, di bawah Jembatan Landak, pelanggaran kerap ditemukan. "Ini sangat membahayakan bagi pengendara lainnya," ungkapnya.
"Untuk 2023 sudah ada regulasinya, yaitu Perda Tibum nomor 19 tahun 2021 dan Perwa nomor 48 tahun 2016. Di 2023 akan kami terapkan," ujarnya.
Untuk perusahaan yang memiliki kendaraan Dishub sudah mengantongi namanya dan juga sudah dikoordinasikan dengan pengurus ALFI.
"Mudahan dengan tidak parkir sembarangan membuat lingkungan menjadi tertata dan keselamatan di jalan raya berkurang adanya lakalantas," tutupnya. (iza) Editor : Syahriani Siregar