Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tertangkap Kamera Pengintai dan Viral di Medsos, Polisi Bekuk Maling Motor

Syahriani Siregar • Jumat, 23 Desember 2022 | 16:22 WIB
Ilustrasi maling. (Istimewa)
Ilustrasi maling. (Istimewa)
PONTIANAK - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali memakan korban. Kali ini sepeda motor yang terparkir di halaman gudang barang elektrik, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat hilang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 20 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Dia menerangkan, pada Rabu 21 Desember 2022, pelaku pencurian yakni Irwansyah alias Iwan berhasil ditangkap.  Penangkapan pelaku bermula ketika aksi pelaku saat mengambil sepeda motor korban terekam kamera pengintai di tempat kejadian dan menjadi viral di media sosial.

Indra menuturkan, dari rekaman kamera pengintai itu, anggota melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa pelaku telah diamankan anggota Polsek Jongkat.

"Pelaku diamankan berawal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya Jongkat, di depan Gang Parit Wa' Dongkak, Kecamatan Jongkat," kata Indra, Kamis (22/12).

Indra menerangkan, saat itu unit Lantas Polsek Jungkat mengamankan seorang anak yang terlibat kecelakaan dengan menggunakan sepeda motor matik nomor polisi KB 3056 XD.

Terhadap pengendara, Indra menambahkan, ditanyakan surat kendaraan, pelaku langsung mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil mencuri di daerah Pontianak.

"Dari informasi itu, anggota langsung bergerak ke Polsek Jungkat untuk mengamankan pelaku," ucap Indra.

Indra mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci kontak yang tersimpan di atas mesin cuci di dalam ruangan service, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di parkiran gudang.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," pungkas Indra. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#viral #medsos #maling motor #kamera pengintai