Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Raden Petit Wijaya.
“Benar. Yang bersangkutan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” kata Petit, Sabtu (31/12).
Dikatakan Petit, pemeriksaan tambahan terhadap Joni Isnaini dalam kasus BP2TD Mempawah guna melengkapi berkas penyidikan.
“Saat ini berkat perkaranya masuk tahap I,” kata Petit.
Dikatakan Petit, sebelum dilakukan pemanggilan pemeriksaan tambahan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Joni Isnaini untuk pemeriksaan tambahan tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Sampai dua kali panggilan, tapi tidak hadir, sehingga kemarin saat pemeriksaan dilakukan pemanggilan ketiga,” beber Kabid Humas.
Petit mengatakan, saat pihaknya telah menetepkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya, Joni Isnaini, Razali Bustam, Nurlela, Prayitno, Gazhali dan Erry Iriansyah, seorang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Petit mengatakan, Prinsipnya untuk kasus tersebut tetap jalan dan pihak Polda Kalbar tidak ada tendensius apapun terhadap kasus tersebut, karena dalam penanganan perkara Ini diawasi banyak pihak dan seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Barat.
Untuk diketahui, sebelumnya Joni Isnaini dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dalam perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan di Kabupaten Sambas.
Kendati demikian, kata Petit, kasus yang menjerat Joni Isnaini belum selesai, karena jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya hukum kasasi. (arf) Editor : Salman Busrah