Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Motor Tamu Hilang di Parkiran, Pihak Hotel Tak Mau Ganti Rugi

Syahriani Siregar • Selasa, 3 Januari 2023 | 15:53 WIB
Bayu Sukmadiansyah, Kuasa Hukum Ranoansyah. (IST)
Bayu Sukmadiansyah, Kuasa Hukum Ranoansyah. (IST)
PONTIANAK - Pengelola salah satu hotel di Pontianak disomasi oleh warga Kabupaten Sanggau. Somasi itu dilayangkan lantaran pengelola tak mau bertanggung jawab atas hilangnya motor tamu hotel.

Kuasa hukum Ranoansyah, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, kliennya saat itu dari Kabupaten Sanggau datang ke Pontianak.

"Klien saya check in selama dua malam, yakni sejak tanggal 15 sampai dengan 16 November 2022," kata Bayu, Selasa (3/1).

Bayu menuturkan, pada malam terakhir yakni 16 November tepatnya pukul 21.30, kliennya kembali ke hotel setelah jalan-jalan. Motor yang digunakan di parkiran di area parkir hotel yang dijaga oleh petugas keamanan (satpam) hotel.

"Keesokan harinya sekitar pukul 08.30, klien saya ke parkiran untuk menyimpan pakaian di motor, tiba di parkiran motor sudah tidak ada di posisi semula," tutur Bayu.

Karena motor tidak ditemukan, lanjut Bayu, Satpam meminta kliennya menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman kamera pengintai di area parkir hotel. Dari rekaman kamera pengintai tersebut terlihat motor dipindahkan oleh seseorang ke arah belakang dimana area tersebut tidak terpantau oleh kamera hotel.

"Dari rekaman kamera pengintai itu, pihak hotel menyarankan klien saya untuk membuat laporan polisi atas kasus pencurian motor tersebut," terang Bayu.

Bayu menuturkan, atas kasus tersebut jelas sangat merugikan kliennya sebagai tamu hotel. Untuk meminta pertanggungjawaban pengelola, kliennya sudah dua kali bertemu dengan pihak hotel yaitu manager operasional hotel untuk meminta penjelasan terkait tanggung jawab hotel atas kehilangan motor di area parkir hotel, padahal di area parkir tersebut dijaga oleh satpam selama 24 jam. Tapi dari pihak hotel masih enggan bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian.

Bayu menyatakan, dalam kasus hilangnya motor tamu hotel, maka pihak hotel wajib bertanggung jawab secara mutlak atas hilangnya barang tamu. Karena apabila pihak hotel tidak mau bertanggung jawab dengan mengganti rugi atas kerugian tamu hotel (konsumen) maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian yang dideritanya.

Bayu menyatakan, atas sikap pengelola hotel yang tidak bertanggung jawab itu, maka sebagai kuasa hukum kliennya, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola hotel untuk segera bertanggungjawab atas kasus hilangnya motor tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pontianak Post sudah mencoba menghubungi pengelola hotel dengan mengirim pesan singkat. Namun belum mendapat jawaban. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#hotel 95 #motor #Ganti Rugi #parkiran