“Belum ada informasi resmi dari Pemkot kepada DPRD terkait dengan wacana dari media bahwa ada rencana pembangunan jembatan garuda,” kata Mujiono, di Pontianak, baru-baru ini.
Mujiono mengingatkan Pemerintah Kota Pontianak soal penyerahan aset kepada pihak ketiga yang hampir semuanya menjadi persoalan. Oleh karena itu pihaknya menyarankan untuk melakukan kajian. Antara lain kajian secara hukum. Pihaknya tidak ingin malah menimbulkan persoalan dari rencana pembangunan jembatan garuda.
"Dampak hukum seperti apa, karena kaitannya dengan tata ruang, undang-undang, perda di tingkat provinsi hingga kota sehingga harus dikaji sebaik mungkin," kata Mujiono.
Kemudian, kata Mujiono kajian secara ekonomi. Pemerintah Kota Pontianak menghitung dampak ekonomi dari pembangunan jembatan. Terutama pada kesejahteraan dan perekonomian bagi masyarakat di sekitar jembatan.
Sebab, lanjut Mujiono, pihaknya melihat masyarakat yang tinggal di pesisir sungai masuk kelompok kelas ekonomi menengah ke bawah. Pihaknya tidak ingin rencana pemerintah untuk melakukan penataan kota malah berdampak buruk pada masyarakat di sekitar pembangunan jembatan. Jika tidak signifikan, kata Mujiono maka sebaiknya menggunakan anggaran milik pemerintah.
“Ada pekerja sampan, ada UMKM, pedagang di Pasar Siantan, lalu pedagang Alun-alun Kapuas. Dampaknya juga harus dilihat. Jika banyak merugikan kepentingan masyarakat sebaiknya ditunda terkait proyek ini," kata Mujiono.
Mujiono menambahkan jika rencana Pemerintah Kota Pontianak berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka harus dihitung besaran yang diterima.
Lalu infrastruktur jalan yang dibangun. “Jalan yang dibangun itu bayar atau tidak? kalau bayar berapa? Harus dipikirkan, karena jangan sampai menjadi kawasan eksklusif yang diperuntukkan bagi orang-orang mampu. Termasuk dampak sosial bagi masyarakat sehingga hal seperti ini harus menjadi pertimbangan pemerintah," tegas Mujiono.
Oleh karena itu Mujiono menegaskan pihaknya belum mendapat paparan resmi dari Pemkot Pontianak terkait dengan wacana pembangunan jembatan garuda. Menurutnya jika Pemerintah Kota Pontianak serius dengan wacananya maka silakan memaparkan rencana pembangunan, baik ke DPRD Kota Pontianak, maupun ke Pemerintah Provinsi Kalbar hingga pemerintah pusat.
"Secara desain menarik tapi kami representasi masyarakat memandang tiga aspek, hukum, ekonomi dan sosial ternyata tidak punya pengaruh signifikan kenapa harus dipaksakan," tegas Mujiono.
"Kami berharap proyek menjadi mimpi indah masyarakat Kota Pontianak dan jangan menjadi mimpi buruk. Sebagai contoh Pasar Mawar dengan masa kontrak masih jauh sehingga harus betul-betul dipertimbangkan. Ini menjadi catatan kami di Komisi 3 DPRD Kota Pontianak," pungkas Mujiono.
Perhatikan Aspek Yuridis
Anggota Kota Pontianak Mansur mengatakan ada tiga aspek yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Pontianak rencana pembangunan Jembatan Garuda terealisasi.
“Kalau terwujud, ini adalah sebuah prestasi yang luar biasa. Tetapi harus diingat dan diperhatikan, karena harus ditinjau dari berbagai aspek. Terutama aspek yuridis, filosofi, sosial, ekonomi dan manfaatnya buat masyarakat Kota Pontianak,” kata Mansur belum lama ini.
Mansur menjelaskan pada aspek yuridis ada peraturan yang harus diperhatikan. Yakni Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Regulasi itu mengatur tata cara kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga dalam hal ini dari luar negeri.
Lanjut Mansur, pada regulasi itu menjelaskan proses kerjasama dengan pihak ketiga yang ditandai penawaran. Lalu penyusunan kesepakatan bersama dan berlanjut pada penandatanganan kesepakatan bersama. Selanjutnya harus ada persetujuan DPR.
“Kalau prosedur seperti ini artinya wali kota harus menyampaikan surat DPRD. Lalu digelar banmus, selanjutnya rapat paripurna jika disetujui DPRD. Permendagri itu mengatur perjanjian kerjasama antara dua belah pihak dan penandatangannya. Dilanjutkan penataan pelaksanaan dan laporannya,” jelas Mansur.
Sementara dilanjutkan Mansur, terkait rencana pembangunan jembatan itu pihaknya baru mendapat informasi dari media. DPRD kata Mansur belum mendapat informasi formal dari Pemerintah Kota Pontianak.
Meski demikian Mansur memberikan apresiasi terhadap rencana pembangunan Jembatan Garuda. Menurutnya sebuah prestasi yang luar biasa jika pembangunan jembatan garuda diwujudkan.
“Positifnya banyak tetapi salah satu kelemahan, kadang-kadang kalau aset dikerjasamakan selalu terbengkalai. Misalkan Pasar Mawar, lalu Pasar Dahlia, lalu Khatulistiwa Plaza. Itu adalah aset Pemkot,” kata Mansur.
“Sehingga Wali bersama tim harus memikirkan matang-matang. Jika terwujud lebih bagus karena ada icon baru. Apalagi ada waterfront di tepian city, lalu ada taman kota. Jika ada jembatan yang indah ditata lebih bagus. Kami ingatkan bahwa harus ada aspek lain yang diperhatikan dalam membuat Jembatan Garuda,” pungkas Mansur. (mse) Editor : Syahriani Siregar