Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Cadramidi mengungkapkan, permainan sepeda listrik tidak diperkenankan untuk beroperasi di trotoar humanis. Ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Namun saat ini, pengoperasian sepeda listrik di Taman Sepeda Untan semakin banyak. “Dari data kami, sudah ada 20 pengelola. Satu pengelola ini rerata miliki 10 sampai 20 unit sepeda listrik,” ungkap Utin, Selasa (7/2).
Dalam pengoperasian sepeda listrik, sebenarnya para pengelola hanya dibolehkan bermain di Taman Sepeda. Sedangkan di trotoar tidak diperbolehkan. Namun kenyataan di lapangan, banyak ditemukan pelanggaran.
Kemudian, lanjut Utin, dalam pengoperasian sepeda listrik tak diperkenankan anak di bawah 12 tahun mengendarainya. Apalagi di jalan ramai. Belum lagi kondisi trotoar di Jalan Ahmad Yani ini terputus. Sehingga pengendara mesti melalui jalur tepi Jalan Ahmad Yani Ketika menuju trotoar sambungan. “Ini sangat bahaya,” tegasnya.
Pada pengelola sepeda listrik, pintanya tidak sembarangan memberikan sewa sepeda listrik ini. Begitu juga dengan orang tua. Mesti paham. Jangan karena anak ingin menaiki sepeda listrik lantas berujung celaka.
Dalam waktu dekat, pihaknya Bersama Lantas dan Pol PP akan melakukan monitoring terkait pengoperasian sepeda listrik ini. Jika pengoperasiannya terus tumbuh dan semakin banyak, sudah tentu volume aktivitas orang menggunakan sepeda listrik ini semakin tinggi.
Potensi kecelakaan bisa saja terjadi. Sebab lokasi Taman Sepeda ramai aktivitas masyarakat. Ada pedagang, masyarakat yang hilir mudik. Ditambah sepeda listrik berseliweran.
Apalagi jika pelaku usaha memarkirkan sepeda listriknya di atas trotoar. Ini melanggar aturan. Jika ditemukan yang seperti ini, akan langsung ditindak dan dikenakan tipiring. “Rencana dalam waktu dekat kami akan lakukan razia,” tegasnya.(iza)
Editor : Syahriani Siregar