Polemik Domisili Perumnas IV Belum Usai, Permendagri Bikin Coklit Terkendala

Syahriani Siregar • Dipublikasikan Kamis, 16 Februari 2023 | 13:43 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
PONTIANAK - Penolakan warga Perumnas IV terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 oleh petugas KPU Kubu Raya berbuntut panjang. Pernyataan penolakan itu makin menggurita. Selasa malam, warga Perumnas IV berkumpul. Terdapat 17 RT dan 5 RW di Komplek Perumnas IV menolak coklit dari Kubu Raya.

"Kami menolak pelaksanaan coklit bagi warga yang ber-KTP Pontianak dilakukan oleh KPU Kubu Raya," ucap Ketua Forum Perumnas IV, Hang Jebat beserta para Ketua RT/RW saat menyampaikan pernyataan sikap.

Menurutnya, tak hanya para Ketua RT dan RW, seluruh warga Perumnas IV menolak untuk dicoklit oleh petugas Kubu Raya. Persoalan dan kisruh di tengah masyarakat Perumnas IV ini bermula dari penetapan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Awalnya Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak dan seluruh administrasi masyarakat dilayani serta tercatat sebagai warga Pontianak. Namun persoalan sosial mulai meruncing, sejak dikeluarkannya Permendagri 52 tahun 2020 yang memutus Perumnas IV masuk di Kubu Raya.

"Secara hukum, kami warga Perumnas IV masih warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP," tegas Hang Jebat.

Persoalan sosial ini berlanjut hingga jelang pemilihan umum 2024, penolakan tegas dilakukan saat adanya petugas coklit dari Kubu Raya. Warga Perumnas IV merasa mereka bukan bagian dari Kubu Raya, melainkan secara hukum masih sah sebagai warga Pontianak dengan bukti memegang KTP.

Penolakan terhadap coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan oleh Ketua RT 4, Tiurma Siboea. Ia menyebut Selasa pada 14 Februari 2023 ada petugas coklit yang datang untuk mendata warga namun ditolak.

Petugas dari Kubu Raya datang mendata warga dan minta izin pada RT. Dalam pembicaraan itu, ia menegaskan sebagai RT masih berstatus dari Pontianak dan warganya juga warga Pontianak jadi petugas tersebut ditolak mentah-mentah.

"Saya katakan warga saya tidak boleh didata dari Kubu Raya. Melainkan kami siap menerima pendataan coklit dari Pontianak," ungkapnya.

Keputusan memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya dari Kota Pontianak dinilai ketua RT dan Forum Perumnas IV tidak mengakomodir kepentingan masyarakat serta mengesampingkan asas manfaat.

"Kami berharap bahwa warga Perum IV yang ber-KTP Pontianak secepatnya tetap dinyatakan masuk Pontianak bukan Kubu Raya, karena kami juga punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Dari pada memilih sebagai warga Kubu Raya, lebih baik seluruh warga Perumnas IV memilih golput karena hak suara mereka sebagai warga Pontianak dirampas.

"Kami menolak Permendagri no 52 tahun 2020. Kami adalah warga Pontianak secara administrasi dan tiba-tiba dipindahkan jadi Kubu Raya. Kami menolak untuk pindah Kubu Raya," pungkasnya.

Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, untuk tahapan coklit dan terkait keinginan warga untuk dicoklit KPU Pontianak, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalbar.

“Di KPU harus sesuai hirarki. Makanya kami masih menunggu arahan pimpinan KPU Kalbar,” ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu Pontianak sudah beri atensi pada persoalan ini. Lembaga pengawasan pemilu itu minta KPU Pontianak bertindak hati-hati dan patuh aturan sehingga tidak terjadi potensi pelanggaran pada tahapan coklit.

“Coklit basis datanya domisili. Kemudian petugas dari KPU mencocokkan antara data yang mereka pegang di KPU RI dengan KTP atau KK milik warga. Jika ditemukan tak cocok petugas pantarlih akan memberi catatan,” ujar Komisioner Bawaslu Pontianak, Irwan Manik Radja.

Menyoal kewenangan pencoklitan di Perumnas IV, Irwan menuturkan, jika wilayah itu kini masuk Kubu Raya, dengan perkuat Permendagri nomor 52 tahun 2020. Namun masih banyak warganya masuk KTP Pontianak. Jika KPU Pontianak ke depan melakukan coklit ke sana, tentu Bawaslu akan turun melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2020, komplek Perumnas IV masuk Kubu Raya.

“Sesuai Permendagri iya, namun dari KTP masih domisili di Pontianak,” ujarnya.

Edi minta KPU Pontianak bersikap bijak. Sehingga warga di daerah terdampak Permendagri tetap bisa menyalurkan hak politiknya pada pemilu 2024. (iza) Editor : Syahriani Siregar
terkendala perumnas IV polemik domisili coklit permendagri