“Kami minta Kejati Kalbar untuk menangani dua perkara tersebut secara cermat dan profesional hingga tuntas dan jelas status hukumnya,” Kata Burhan.
“Apabila dianggap cukup alat bukti, maka harus dilanjutkan ke penuntutan. Begitu juga bila belum memenuhi alat bukti hukum maka harus berani memberhentikan perkara tersebut,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, kedatangan lembaga anti rasuah itu disambut oleh Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Pantja Edi Setiawan.
Menurut Bambang, perkara Bank BNI 46 sudah masuk ke ranah penuntutan. Nanti dilihat hasil persidangan. Sedangkan kasus Mafia Tanah masih tahap penyelidikan dan pendalaman alat bukti. Karena kasus Mafia tanah ini sangat memerlukan proses. Hasil penyelidikannya akan diinfikan ke Publik.
Pada kesempatan itu, Bambang juga mengucapkan terima kasih atas atenei dan kerjasama LAKI selama ini cukup baik. Kejaksaan tetap komitmen membangun kemitraan dalam pemberantasan korupsi di Kalbar.
Sebelumnya, kasus dugaan pidana korupsi kredit macet BNI 46 cabang Pontianak ini telah dilimpahkan ke Kejari Pontianak pada pertengahan Desember tahu lalu.
Pada kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan Kejati telah memeriksa 48 saksi dalam kasus ini. Hingga akhirnya menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Di antaranya Wendy, Siswanto, Juliansyah, Tri Maryanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, Dimar Rimbawana dan Akur Prihatanto.
Mereka diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Para tersangka dijerat dengan premair; pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Dan Subsdair; Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. (arf) Editor : Syahriani Siregar