Tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Zuhandre, Stevanus Say Pangestu, Agie Styansyach, Doni Rahman, Rifanda Yulistio, Virg Yagipramugita dan Galih Hodari.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan, setelah ketujuh pelaku ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Tri, ketujuh pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Mengenai informasi yang menyatakan bahwa kasus ini terkait persoalan asmara, Tri Prasetyo belum memberikan jawaban rinci.
"Untuk motif pelaku menganiaya korban, masih kami dalami. Karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa termasuk keterangan korban," kata Tri, Senin (6/3).
Tri menyebutkan, untuk kondisi korban saat ini, masih harus menjalani perawatan di rumah sakit Anton Soejarwo.
Disinggung soal kabar adanya perdamaian antara pelaku dan korban, Tri menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Menurut Tri, kalaupun ada perdamaian atau restoratif justice, maka syarat-syaratnya harus dipenuhi, di antaranya hak-hak korban harus dipenuhi.
Sebelumnya diketahui tujuh orang mahasiswa di Pontianak terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang dosen bernama Taufik Hidayat. Ketujuh pelaku telah ditangkap polisi, kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban dan istrinya sedang mengendarai motor di belakang kantor Lurah Siantan Hulu, Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 3 Maret.
Tiba-tiba, lanjut Tri, para pelaku yang menggunakan mobil memberhentikan korban, kemudian memaksanya untuk masuk ke dalam mobil.
"Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai polisi," kata Tri, Minggu (5/2).
Tri menuturkan, karena mengaku polisi, korban pun percaya lalu naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban lalu dipukuli sehingga mengakibatkan luka pada bibir , hidung patah , pipi kiri memar ,mata sebelah kiri memar dan kening memar.
"Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pontianak Utara," ucap Tri.
Tri menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya dibantu dengan anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Tri menambahkan, ketujuh pelaku yang tak lain adalah mahasiswa korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Motif pelaku menculik dan menganiayanya korban karena dendam. Dendamnya apa, masih kami dalami," ujar Tri. Dari kabar yang beredar, jika korban penculikan adalah dosen Politeknik Kesehatan. (adg) Editor : Syahriani Siregar