Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komisi V Panggil Disdik Kalbar, Usulan Kurangi Persentase Jalur Zonasi PPDB

Syahriani Siregar • Senin, 29 Mei 2023 | 16:22 WIB
Heri Mustamin, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat. (IST)
Heri Mustamin, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat. (IST)
PONTIANAK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 sebentar lagi dimulai. Pemprov Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan Kalbar segera bersiap siap menerima ribuan siswa/siswi tingkat SMA/SMK Negeri. Komisi V DPRD Kalbar membidangi pendidikan secepatnya akan memanggil dinas teknis terkait.

Hal tersebut dibeberkan Heri Mustamin, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat.

"Berkaitan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 memang Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar sudah membuat desain. Sepertinya ada beberapa perubahan fundamental. Ini yang nantinya perlu kami ketahui juga," katanya, Senin(29/5) di ruang kerjanya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak ini, terjadinya perubahan bukan pada sistem atau aplikasi PPDB. Untuk aplikasinya sepertinya masih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Namun ada proses jalur zonasi, prestasi, mutasi, dan jalur afirmasi.

"Mungkin komposisi soal pronsetasenya seperti apa. Apa masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada ada hal baru. Ini akan kami pertanyakan nantinya," ucap dia.

Soal prosentase yang beredar di medsos memang masih simpang siur. Bisa jadi nantinya ada semacam kebijakan dengan konsep didasarkan kepada peraturan perundang-undangan terbaru, surat edaran kementerian pendidikan atau ada kebijakan inovasi dari Pemprov Kalbar, khususnya disdik Kalbar.

"Makanya dalam rangka klasifikasi, klarifikasi, dan pengawasan. Kami (Komisi V DPRD Kalbar) secepatnya memanggil dan meminta klarifikasi dan meminta disdik menjelaskan tentang PPDB Pelajar SMA/SMK Negeri di Kalbar seperti apa nantinya," bebernya.

Dia melanjutkan dari jalur zonasi seperti tahun sebelumnya prosentase PPDB, tinggi sekali hampir mencapai 50 persen. Sementara jalur lain-lain kecil sekali dan ibaratnya mengikuti saja. Nah, dari medsos juga beredar berkaitan mutasi, perlu adanya definisi yang jelas.
Misalnya, sambung dia, mutasi seperti apa dan model terbarunya apa. Atau ada klausul lain.

"Kalau dulu anak itu pindah tidak diikuti orang tuanya. Mutasi anak dengan orang tua beda. ini akan menjadi masalah di masyarakat apabila tidak dijelaskan secara gamblang nantinya. Maka dari itu, kami akan meminta klarifikasi dan penjelasannya seperti apa. Ada hal baru terkait PPDB 2023/2024 harus diperinci," pungkas Heri.

Sementara, Suriansyah anggota DPRD Kalbar lainnya ikut menyoroti soal jalur zonasi. Menurut dia, sebelumnya banyak kejanggalan, di mana orang tua siswa memanipulasi perubahan pada surat KK. Banyak terjadi apabila anaknya naik ke kelas 3 atau kelas 2 sebelumnya, mengajukan pindah ke lokasi rumah dengan menumpang KK teman, keluarga atau pihak lain di sekitar sekolah tujuan.

"Itu terjadi. Dan menjadi sorotan kami. Soal perpindahan KK ini, hendaknya pihak Disdik Kalbar memantaunya. Jangan sampai dari awal, anak-anak sudah diajarkan berlaku "curang" dengan merubah KK untuk mengejar jalur zonasi," ujarnya.

Politisi Gerindra Kalbar ini menyebutkan harusnya soal zonasi diterapkan secara tepat. Jangan sampai, anak-anak yang tinggal tidak jauh dari sekolah justru tidak mendapatkan jatahnya karena dimanipulasi anak-anak dari tempat lain dengan cara menumpang KK dari jauh hari.

"Tolong ini diawasi. Kami juga harapkan jalur zonasi, kalau bisa dikurangi. Jangan berlebihan. Lebih bijak dan adil dari jalur prestasi rapor atau ijazah. Akan lebih adil, karena dari awal mereka memang dipersiapkan untuk bersaing," pungkas dia. (den) Editor : Syahriani Siregar
#ppdb #dprd kalbar. komisi V #jalur zonasi #disdik kalbar