Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kliennya Dituduh Penggelapan Rp2 M

Syahriani Siregar • Senin, 19 Juni 2023 | 12:55 WIB
Bayu Sukmadiansyah,
Bayu Sukmadiansyah,
PONTIANAK – Komisaris PT Rahmat Putra Ranadiwangsa, Iszhar Suhada harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah dilaporkan oleh temannya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar. Iszhar dilaporkan oleh Naser Lehan pada November 2019 ke Polda Kalbar. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, Iszhar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini perkarannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Kuasa hukum Iszhar Suhada dari Kantor Firma Hukum Herawan Oetoro, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, kasus yang menimpa kliennya itu berawal dari pinjam meminjam uang antara dua orang temannya, yakni Nasir Lehan dan Karel Meyono, Maret 2019 lalu.

“Klien kami ini hanya perantara, membantu mencarikan orang yang memiliki modal untuk dipinjamkan,” kata Bayu, Minggu (18/6) di Pontianak.

Berdasarkan surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemilik uang yakni Naser Lehan, menurutnya, menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening kliennya. Karena, menurut dia, pemilik uang lebih percaya kepada yang bersangkutan dari pada peminjam uang.

Bayu menjelaskan, uang yang sudah ada di rekening kliennya itu, kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening Karel Meyono, dengan rincian, 12 Maret 2019 sebesar Rp500 juta dan pada 15 Maret, Rp1 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp500 juta, lanjut Bayu, dititipkan di rekening milik kliennya untuk kepentingan Karel Meyono. Bahkan, dia menambahkan, atas perintah yang bersangkutan pula, uang sebesar Rp300 juta dipinjamkan kepada orang lain, namun beberapa waktu kemudian sudah dikembalikan.

Bayu menuturkan, seiring berjalannya waktu, pemilik uang meminta kepada kliennya, agar membantu menagihkan uang yang dipinjam oleh Karel Meyono. Atas permintaan pemilik uang, dia menambahkan, jika utang dibayar, maka dikembalikan ke rekening perusahaan yang dikelola oleh Kerel sebagai komisaris utama, Iszhar sebagai komisaris, dan Heru Satmoko sebagai direktur. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh kliennya tersebut, tiba-tiba pada November 2022, Naser Lehan membuat laporan Polda Kalbar atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar.

“Klien kami ini tiba-tiba dilaporkan menggelapkan uang Rp2 miliar,” sesal Bayu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian kepada kliennya, Karel Meyono membuat keterangan jika uang tersebut sudah dikembalikan melalui rekening Iszhar. Namun dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, menurut dia, terungkaplah fakta bahwa pada 2021 sebelum kasus dilaporkan, ternyata Karel Meyono sudah mengembalikan uang sebesar Rp1.370.000.000 ke rekening perusahaan PT Rahmat Putra Ranadiwangsa. Sementara uang sebesar Rp130 juta, menurut dia, telah diserahkan langsung kepada Naser saat proses penyidikan berlangsung.

“Jadi tuduhan penggelapan itu terbantahkan. Dan pada 1 Februari 2022, klien kami juga mengembalikan uang titipan Karel Meyono sebesar Rp500 juta ke Naser Lehan,” terang Bayu.

Bayu menyatakan, terhadap perjanjian utang piutang antara Nasir Lehan  dan Meyono yang didasari oleh itikad baik adalah murni hubungan hukum keperdataan. Di mana, dia menambahkan, antara kedua belah pihak saling mengikatkan diri, yang ditulis dalam perjanjian kerja sama yang dibuat dan ditandatangani pemilik uang dan peminjam di saksikan kliennya.

Maka sesuai dengan pasal 1313 KUHPerdata dan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, sebagaimana kaidah hukum tegas menyatakan suatu perkara yang diawali dengan adanya hubungan keperdataan, seperti perjanjian, dan perbuatan yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan terjadi setelah perjanjian tersebut dibuat, maka perkara yang menimpa kliennya tersebut adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana.

“Maka jelas perkara ini sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni, sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk masuk dalam ranah pidana umum,” tegas Bayu.

Bayu menyatakan, pada 30 Mei 2023, ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejati Kalbar, pihaknya mempertanyakan  perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh kliennya. Dia mempertanyakan, apa yang memenuhi rumusan unsur delik penggelapan, seperti uang apa dan uang siapa yang digelapkan.

“Sayangnya pertanyaan kami itu, penuntut umum tidak dapat menjelaskannya. Mereka hanya mengatakan akan dijawab pada saat pembacaan surat dakwaan di persidangan dan perbuatan tersebut akan dibuktikan di persidangan,” ungkap Bayu.

Bayu menyatakan bahwa pertanyaan pihaknya sangat sederhana. Berkas pekara telah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, tetapi dia mempertanyakan mengapa tidak mampu menjelaskan uang apa dan uang siapa yang digelapkan oleh kliennya. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#klien #pinjam meminjam #peggelapan #penyelidikan #kuasa hukum