Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Meminimalisir Kasus Anak, Bebby Apresiasi Usulan KPAD Terkait Perda Jam Malam

Misbahul Munir S • Minggu, 25 Juni 2023 | 10:15 WIB
Bebby Nailufa, Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak.
Bebby Nailufa, Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak.
USULAN Peraturan Daerah (Perda) tentang Jam Malam oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak ditanggapi positif oleh Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. Menurutnya, usulan Perda Jam Malam menjadi upaya meminimalisirkan kejadian kasus anak.

“Terkait Perda Jam Malam yang diusulkan KPAD ke DPRD sebenarnya sudah menjadi pemikiran teman-teman di Komisi IV sejak lama. Dengan adanya usulan ini lagi, tentunya sangat baik, dalam upaya menekan terjadinya kasus anak di Pontianak,” ungkap Bebby kepada Pontianak Post, Sabtu (24/6).

Menurutnya, pasal jam malam sebenarnya bisa masuk pada poin tambahan Perda Ketertiban Umum (Tibum). Dengan adanya penambahan poin pada Perda Tibum, diharapkan dia, bisa menjadi landasan Pol PP atau pihak terkait dalam menegakkan aturan dalam penertiban anak di jam malam.

Lebih dalam, politisi Partai Golkar itu melanjutkan, batasan anak di luar rumah paling lama pukul 22.00 WIB justru didorong agar di atas pukul 19.00 WIB, anak-anak sudah berada di rumah. Dengan memperbanyak kegiatan di rumah, diharapkan dia, anak-anak juga akan dekat dengan keluarga.

Bila poin Perda Jam Malam bagi anak sudah tertuang dalam Perda Tibum, sehingga harapan dia, taman, kafe, mal, hingga tempat hiburan lainnya dapat dibatasi oleh anak-anak, sehingga mereka bisa fokus belajar di rumah.

Dengan melakukan banyak aktivitas di rumah, kenakalan anak-anak serta para remaja di luar pun diyakini dia, dapat terhindarkan. “Pun dengan Kota Layak Anak yang disemat, ke depan Pontianak akan semakin ramah anak,” katanya.

Dia bahkan menghendaki agar kegiatan positif lainnya juga menyesuaikan dengan jam aturan yang telah dibuat. Yaitu, dimisalkan dia, maksimal pukul 22.00 WIB, anak-anak telah berada di luar rumah. Dia yakin, jalannya aturan tersebut akan semakin kencang, apabila turut didukung oleh semua pihak.

“Termasuk orang tua, bagaimana pun diharap mampu memaksimalkan pengawasan saat anak-anak di luar jam sekolah,” kata dia. Sebab, menurutnya, pendampingan para orang tua akan membuat si anak semakin baik. Pergaulan negative, diharapkan dia, juga bisa dikontrol, termasuk dalam pengawasan penggunaan gadget. (iza) Editor : Misbahul Munir S
#Meminimalisir #kasus anak #Usulan Perda #kpad #DPRD kota pontianak #apresiasi #Bapemperda #Perda Jam Malam