Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 2.073,85 gram ganja, 1.098,01 gram sabu, dan 13,02 gram ekstasi. Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, seperti kosmetik, minuman keras, dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Julius Sigit Kristanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana yang ditangani selama tahun 2023, dengan rincian, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 29 perkara, tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, yang terdiri dari 99 perkara.
Jadi seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Julius.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, misalnya barang bukti narkotika yang musnahkan dengan cara melarutkannya di dalam air yang dicampur kimia. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam, dimusnahkan dengan memotong menggunakan gerinda. Begitu pula dengan barang bukti tindak pidana lainnya, yang dimusnakan dengan menggunakan alat stumble.
Julius mengucapkan kasih kepada seluruh pihak, baik itu penyidik, BNN, BPOM, Reskrim dan narkotika yang kasus maupun tindak pidana yang terjadi di Pontianak. Pihaknya juga berharap agar seluruh pihak untuk terus bahu membahu memberantas apa yang sudah digariskan negara, seperti narkotika, barang tak berizin dan lainnya.
“Kami berharap kerjasama ini terus kita tingkatkan dan lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar