Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Motor Hilang di Parkiran RSUD Kota Pontianak, Ternyata Dicuri Seorang Kakek

Administrator • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
PONTIANAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat membekuk seorang kakek berinisial S. Lelaki berusia 57 tahun tersebut diduga mencuri satu unit sepeda motor di parkiran RSUD Syarif Mohammad Alkadrie Kota Pontianak, Selasa (8/8).

Kepala Polsek (Kapolsek) Pontianak Barat, AKP Anuar Syarifudin, memastikan telah membekuk pelaku di salah satu indekosan di Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (12/8) subuh.

Tindak pencurian ini sendiri, menurut dia, bermula ketika pelaku datang ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Pontianak tersebut, untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit.

Namun, lanjut Anuar, saat tiba di rumah sakit tersebut, ternyata orang yang akan dijenguk sudah pulang ke rumah.

Dia menambahkan, ketika pelaku hendak pulang, malah mendapati sebuah sepeda motor dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

"Pelaku datang menggunakan motor sendiri. Melihat motor korban ada kuncinya, muncul niat pelaku untuk mengambil motor tersebut," kata Anuar, Sabtu (12/8) di Pontianak.

Peluang tersebut pun, menurut Anuar, kemudian dimanfaatkan pelaku, dengan mengambil sepeda motor tersebut.

Pelaku, menurutnya, pergi meninggalkan rumah sakit dengan menggunakan tiket parkir sepeda motornya.

Sepeda tersebut, menurut Kapolsek, dibawa pelaku ke daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

"Tiga hari kemudian, pelaku kembali ke rumah sakit mengambil motornya yang dipakirkan di rumah sakit," ucap Anuar.

Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit.

Berbekal hasil rekaman kamera pengintai, mereka mendapati seorang pria yang membawa motor matik milik korban. Setelah dianalisa, mereka berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu indekos di Kecamatan Pontianak Timur, pada Sabtu subuh, 12 Agustus," ucapnya.

Kepada anggotanya, pelaku tak dapat mengelak telah melakukan tindak pencurian tersebut.

Sepeda motor itu sendiri, menurut Kapolsek, digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri. "Untuk menghapus jejak motor, pelaku membuang pelat kendaraan ke sungai," kata Anuar.

Anuar menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (adg) Editor : Administrator
#RSUD KOTA PONTIANAK #curanmor #sepeda motor hilang #modus tukar karcis parkir #Parkiran RSUD Syarif Mohammad Alkadrie