PONTIANAK - Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana mengungkapkan, periode Januari sampai Juli 2023, pihaknya telah membayarkan santunan sebesar Rp21,54 miliar pada korban kecelakaan lalu lintas.
“Dari total Rp 21,54 miliar santunan pembayaran korban kecelakaan itu, meninggal dunia dibayarkan Rp13,49 miliar, luka-luka Rp7,79 miliar, cacat tetap Rp110 juta, penguburan Rp48 juta, dan perawatan P3K dan biaya ambulan Rp99 juta,” kata Lanang kepada Pontianak Post, Selasa (22/8).
Dilanjutkan dia, untuk pembayaran santunan meninggal dunia, langsung diserahkan oleh petugas Jasa Raharja kepada ahli waris sah. Pembayaran santunan kecelakaan itu melalui transfer.
Dalam upaya pembayaran santunan kecelakaan, pihaknya berupaya secepat mungkin. Waktu prosesnya rata-rata satu hari dan paling cepat lima jam bisa dilakukan pembayarannya dari tanggal kejadian.
Seperti pembayaran santunan kecelakaan belum lama ini, kepada ahli waris di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kecelakaan terjadi di Jalan Situt Mahmud pada Minggu 31 Juli 2023. Setelah mendapati kabar tersebut, pihak Jasa Raharja langsung melakukan pengecekan data korban dan bertemu dengan ahli waris.
Setelah semua data lengkap, pembayaran santunan kecelakaan pun langsung diberikan kepada ahli waris.
Lanang Wisnu menjelaskan, untuk ahli waris yang sah memiliki ketentuan yaitu suami atau istrinya yang sah, orang tuanya yang sah, anak yang sah atau apabila tidak ada ahli waris yang memenuhi ketentuan diserahkan biaya penguburan.
Sumber penyerahan santunan yaitu dari pembayaran iuran wajib (IW) yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket resmi angkutan umum serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor bersama samsat setiap tahunnya.
“Dana tersebut kami di kelola PT Jasa Raharja untuk santunan bagi korban kecelakaan, program-program pencegakan laka seperti pemasangan rambu-rambu, sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah atau komunitas, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dan lainnya,” jelas Lanang Wisnu.
Ia mengajak dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan alat keselamatan seperti helmet dan seatbelt, gunakan angkutan umum resmi agar selama perjalanan terlindungi Jasa Raharja. (iza)
Editor : Syahriani Siregar