PONTIANAK - Tim dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat (PPM) yang berjudul “Edukasi Pencegahan Fraud Pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Wisata Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
Tim PPM diketuai oleh V. Ananta Wikrama T.D,S.E.,M.Sc dengan anggota Tashadi Tarmizi, S.E.M.Acc, Bob Mustafa, S.E.,M.Acc, Endang Kusuma, S.E,MM.Ak,CA, Risti Rahmaniar, S.S.T.M.Ak, Theresia Siwi K, S.E, M.M, Arianto, S.E.,M.M, Eko Supriyanto,S.Sos.,M.Si, Rini Sulastri, S.E., M. Ak dibantu oleh mahasiswa Aldi dan perangkat Desa Jeruju Besar.
Pemateri dalam acara ini disampaikan Rafles Ginting, S.E., M.Ak. "Perangkat Desa menyambut baik kegiatan ini sehingga kerja sama yang diberikan dapat terlaksana acara sosialisasi ini dengan baik. Kegiatan ini memiliki sasaran ketua RW, perangkat desa dan masyarakat yang ada di Desa Jeruju Besar," kata Ananta Wikrama.
Pengertian fraud menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain.
Ananta menjelaskan, kecurangan dapat terjadi di mana pun, khususnya jika ada kesempatan dan adanya cara untuk melakukannya. Hal ini bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki keinginan dan berada pada situasi yang memungkinkan terjadinya kecurangan.
Kecurangan yang sering dilakukan di dunia akuntansi adalah adanya korupsi. Hal ini harus dicegah agar dana memang sudah tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
"Jumlah korupsi yang terjadi di Indonesia cukup banyak. Data sektor korupsi yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dana desa adalah sector yang memiliki ambil besar dalam korupsi," katanya.
Maka dari itu, sambungnya, perlu adanya kesadaran berbagai pihak terkait untuk mencegah adanya korupsi yang marak terjadi. "Dana desa ini diharapkan dapat terserap dengan baik sesuai dengan kebutuhan desa. Untuk mencapai tujuan ini, perlu adanya sosialisasi tentang pengelolaan dan pencegahan kecurangan yang mungkin terjadi pada dana desa," ujar Ananta.
Tambahnya lagi, "Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman lebih pada perangkat desa dan masyarakat tentang bahaya korupsi dan tindakan pencegahannya."
Saat acara, peserta menanyakan perbedaan korupsi dan keuntungan yang mengindikasikan tentang masyarakat desa perlu menyadari bahwa tindakan korupsi perlu dihindari dan disadari. "Jika mereka tidak memahami mana yang disebut korupsi maka korupsi hanya akan terkesan hal yang lumrah terjadi," katanya.
Maka dari itu, penyelenggara berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak yang baik bagi seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugasnya dan fungsi masyarakat sebagai pengawas dan pengguna dana desa dapat terlaksana dengan baik.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif bagi warga desa dan perangkat desa karena mereka dapat belajar banyak hal mengenai pencegahan fraud dan cara-cara mengatasinya sehingga warga desa memiliki kesadaran (awareness) jika terjadi indikasi kecurangan di sekitar mereka. (r/ser)
Editor : A'an