PONTIANAK - Komisi III DPRD Kota Pontianak, meminta Kelurahan Tengah untuk melakukan mediasi ulang terhadap keluhan warga atas aktivitas Hotel G di Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota. Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengatakan, mediasi merupakan langkah yang baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Jika dalam proses mediasi tidak ditemukan kesepakatan, kata Mujiono, maka mediasi tersebut harus dilakukan kembali. Menurutnya, perlu dilakukan pendekatan persuasif baik kepada masyarakat sebagai pelapor maupun kepada manajemen hotel sebagai terlapor.
"Kami tentu menunggu hasil kesepakatan itu. Kami berharap antara warga dan manajemen hotel bisa sama-sama berpikir bijaksana dan rasional," katanya. Hal ini agar masalah yang terjadi tidak berlarut-larut.
"Saya juga minta aparatur pemerintahan seperti lurah, camat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum lebih proaktif lagi untuk mengkomunikasikan dan memediasi sampai masalah warga dan Hotel G ini selesai," ucap Mujiono.
Jika nanti mediasi ulang telah dilakukan namun tetap tidak menemukan titik temu, ada mekanisme hukum yang dinilai dapat ditempuh. "Kalau memang pihak Hotel G siap dengan konsekuensi hukum, silakan warga mengambil langkah hukum itu," ujarnya.
Namun, pihaknya berharap masalah antara warga dan Hotel G tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik. Karena bagaimanapun, kegiatan usaha yang dilakukan tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Niat usahanya baik. Masyarakat sudah menerima keberadaan hotel dari sejak pembangunan sampai sekarang. Hal-hal yang menjadi keluhan warga harusnya hotel lebih proaktif," ucapnya.
Menurut Mujiono, jika memang ada kerugian materil dan immateriil yang dialami warga, mestinya pihak hotel mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi. Tentu ada pihak-pihak tertentu yang dapat memberikan penilaian terhadap kerugian yang dialami warga tersebut. Pelaku usaha harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan.
“Ketika dampak lingkungan dianggap warga merugikan secara materil dan immateriil, maka hotel harusnya mempertimbangkan untuk memberi ganti rugi,” ujarnya.
Di sisi lain, kalaupun masyarakat meminta ganti rugi, kata dia, harusnya disesuaikan juga dengan kemampuan pengelola hotel. Tidak boleh juga meminta secara berlebihan. Itulah fungsi mediasi.
"Maka saya minta kepada lurah, camat dan DLH untuk melakukan mediasi ulang terkait poin-poin yang belum disepakati," kata Mujiono.
Mujiono menyatakan, mediasi itu untuk menyeimbangkan dan menfasilitasi antara keduabelah pihak yakni pelapor dan yang dilaporkan.
"Kalau memang mediasi ulang nanti masih tidak menemukan kesepakatan. Kami dari Komisi III DPRD Kota Pontianak akan menjadwalkan rapat bersama, antara warga, hotel, lurah, camat, DLH dan PU untuk mendengar penjelasan dari masing-masing pihak," ujar Mujiono.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara warga dengan pihak hotel ini antara lain menyangkut masalah sampah yang diduga dari hotel. Sampah-sampah dimaksud antara lain berupa puntung rokok, kondom bekas dan lain-lain yang dibuang atau bertebaran di atap rumah warga dan di halaman. Namun, pihak hotel membantah sampah tersebut berasal dari hotel.
Keluhan lain yang disampaikan yakni terkait pengisap udara milik hotel yang dinilai merusak cat rumah warga. Ada pula beberapa rumah warga yang di belakang hotel kerap tergenang ketika musim penghujan. Hal itu diduga terjadi karena saluran air hotel tidak memadai.
Masalah ini telah diadukan ke sejumlah pihak terkait. Mediasi antara warga RT 01 RW 06, Jalan Jenderal Urip, dengan manajemen Hotel G atas dampak lingkungan pun sudah dilaksanakan di Kantor Camat Pontianak Kota, pada Rabu 20 September 2023. Mediasi berlangsung sejak pukul 08.30 dan baru selesai sekitar pukul 12.30, tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Selain dihadiri warga dan manajemen hotel, mediasi juga dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalbar.
Proses mediasi yang diinisiasi pihak kelurahan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Warga menilai delapan poin tuntutan yang dimasukkan ke dalam berita acara mediasi tersebut tidak mengakomodir kerugian materil dan immateril yang dialami warga sejak aktivitas Hotel G berlangsung. (adg)
Editor : A'an