Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa Eksekusi Syarif Salim Achmad Perkara Pemalsuan Sertifikat Tanah

Syahriani Siregar • Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:38 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (IST)
Ilustrasi sertifikat tanah. (IST)

PONTIANAK - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana pemalsuan sertifikat sebidang tanah seluas 4.000 lebih meter persegi di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (9/10). 

Terpidana, Syarif Salim Achmad dieksekusi oleh Tim Tabur Kejari Pontianak di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

Kepala Kejari Pontianak, Yulianto Sigit Kristanto membenarkan, jika pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah atas nama Salim Achmad. 

Sigit menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, yang bersangkutan diputus terbukti bersalah.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). 

"Putusan MA dikeluarkan pada 27 Desember 2022. Menyatakan Salim Achmad bersalah dipidana tiga tahun penjara," kata Sigit, Selasa (10/10). 

Sigit menerangkan, putusan MK tersebut baru diterima pihaknya pada 11 Januari 2023 lalu. Mengapa proses eksekusi lama dilakukan? Karena status terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dalam perkara ini ada dua orang terpidana. Selain Salim Achmad, terpidana lainnya yakni Habib Alwi Almuntahar," ucap Sigit. 

Sigit menyatakan, untuk terpidana Habib Alwi Almuntahar, saat ini yang bersangkutan juga masuk dalam DPO. Pihaknya berharap terpidana menyerahkan diri secara sukarela. 

Sigit menyatakan, jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri secara sukarela, maka kemanapun terpidana bersembunyi maka akan dicari dan dieksekusi sesuai hukum yang berlaku. 

Sigit menyatakan, terkait tidak adanya poin penahanan dalam putusan MA terhadap terpidana Salim Achmad. Itu tidak menjadi dalih terhadap terpidana untuk tidak dilakukan eksekusi. 

Menurut Sigit, hukuman pidana penjara tiga tahun itu artinya ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka terpidana wajib untuk menjalaninya. 

"Penahanan itu maksudnya begini, ketika proses penyidikan, penyidik mau tahan atau tidak itu boleh. Begitu pula di persidangan. Tetapi ketika putusan sudah incrah, maka putusan pidana tiga tahun itu ya harus dieksekusi," terang Sigit. 

Sebelumnya kasus pidana yang menjerat Salim Achmad dan Habib Alwi Almuntahar tersebut muncul setelah kedua terpidana dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) atas gugatan perdata kepemilikan sebidang tanah di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Salim Achmad dan Habib Alwi Almutahar menggugat sembilan sertifikat milik Bambang Wijanarko yang dianggap mereka berada diatas tanah milik mereka yang memiliki bukti surat tanah nomor 49 tahun 1964. 

Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim membatalkan sepuluh sertifikat milik Bambang Wijanarko dan menyatakan jika buku tanah nomor 49 tahun 1964 milik Salim Achmad dan Habib Alwi Almutahar adalah benar sebagai buku tanah yang sah dan memiliki nilai sempurna dalam pembuktian kepemilikan. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#Salim Achmad #sertifikat tanah #jaksa #kejari