Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hotel G dan Warga Kelurahan Tengah Akhirnya Damai

Syahriani Siregar • Senin, 16 Oktober 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PONTIANAK - Polemik antara Hotel G dan warga RT 01 RW. 06, Kelurahan Tengah, Jalan Jenderal Urip, akhirnya berakhir damai.

Perdamaian kedua belah pihak terjadi setelah kembali menjalani mediasi yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Pontianak, pada Jumat 13 Oktober 2023. Mediasi tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang harus dilakukan manajemen Hotel G.

Adapun tujuh poin kesepakatan tersebut yakni Hotel G wajib membersihkan sampah yang berasal dari pengelolaan hotel, menyediakan sarana pembuangan sampah yang standar, mengimbau pengunjung dan karyawan untuk tidak membuang sampah sembarangan di area rumah warga dan sekitarnya yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

Memperbaiki saringan pembuangan asap dapur agar tidak langsung mengarah ke rumah warga. Memperbaiki saluran pembuangan air atau limbah yang mengganggu warga.

Menyediakan lahan parkir bagi pengunjung dan karyawan hotel agar tidak mengganggu akses warga melewati jalan Gang Kutilang Indah serta tidak memarkir kendaraan di halaman depan rumah warga.

Membuka jalur komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan bersikap kooperatif terhadap keluhan warga.

Bersedia dan berkomitmen untuk melaksanakan hasil mediasi dengan serius dan jika dikemudian hari timbul kesalahpahaman agar diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama.

Surat kesepakatan damai tersebut ditandatangani owner Hotel G, Gori Gunawan Gouw dan warga sebagai pelapor, Bong Tjie Hie alias Haryanto.

Kuasa hukum warga, Raka Dwi Permana mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak yang berhasil menyelesaikan permasalahan antara warga RT. 01, RW. 06, Jalan Jenderal Urip, Kelurahan Tengah dengan manajemen Hotel G.

Raka menerangkan, dari mediasi yang dilakukan di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak pada Jumat 13 Oktober lalu, antara pemilik hotel G dan warga sudah bersepakat untuk berdamai dan tidak saling tuntut menuntut di kemudian hari.

"Mewakili warga saya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak, Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Plt. Kepala Satuan Polisi PP Kota Pontianak, Camat Pontianak Kota, Lurah Tengah dan seluruh pihak dari instansi terkait yang sudah serius memperhatikan masalah yang dikeluhkan warga," kata Raka, Minggu (15/10).

Raka menjelaskan, dari mediasi tersebut ada tujuh poin kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh manajemen Hotel G. Tentu harapannya kesepakatan tersebut dapat ditaati dan dilaksanakan.

Raka berharap, setelah adanya kesepakatan damai tersebut, manajemen hotel G tidak lagi kembali mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Setiap komitmen atau yang sudah disepakati bersama harus ditaati," ucap Raka.

Seperti saluran air, lanjut Raka, diharapkan manajemen hotel G segera melakukan normalisasi supaya ketika terjadi hujan dengan curah hujan tinggi tidak menggenangi lingkungan permukiman warga.

Raka juga berharap, manajemen hotel G lebih peduli dengan warga sekitar. Kepedulian dalam bantuan berbentuk Corporate Social Responsibility (CSR), yang bisa direalisasikan dalam bentuk penyediaan sanitasi yang layak bagi warga yang membutuhkan khususnya di Kelurahan Tengah.

"CSR ini kewajiban bagi perusahaan. Sebagai contoh perusahaan dapat memenuhi kewajiban CSR dalam bentuk pemberian bantuan makanan bergizi, vitamin dan obat-obatan guna membantu pencegahan dan penanggulangan stunting selain itu juga dapat melakukan pembangunan fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat," ujar Raka.

Sementara itu Pontianak Post sudah berusaha mengkonfirmasi manajemen hotel G terkait kesepakatan damai tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, koran ini belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, warga mengeluhkan sampah yang dibuang dan masuk ke dalam permukiman warga yang diduga berasal dari Hotel G.

Keluhan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada instansi terkait.

Permasalahan tersebut kemudian dimediasi oleh Pihak Kelurahan Tengah yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pontianak Kota. Namun mediasi pertama tidak menemukan kesepakatan. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#kelurahan tengah #Hotel G #CSR #damai