Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penyesuaian Penetapan UMK Pontianak

A'an • Rabu, 22 November 2023 | 16:08 WIB
Mujiono, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pontianak. (IST)
Mujiono, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pontianak. (IST)

 

PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono mengatakan upah minimum kota (UMK) yang nanti akan ditetapkan semestinya bisa mengalami kenaikan yang signifikan.

Hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil pasca Covid-19.

Belum lagi naiknya harga kebutuhan pokok sebelum kenaikan upah ditetapkan.

Sehingga besaran kata Mujiono UMK yang ditetapkan nanti bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Paska Covd-19, kondisi ekonomi masyarakat yang masih terseok-seok memenuhi kebutuhan hidup.

Kalau tidak dilakukan penyesuaian maka menjadi kendala bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Mujiono di Pontianak, kemarin.

Mujiono menambahkan saat ini masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai contoh untuk membeli beras.

Harga bahan pokok terus merangkak naik. Begitu juga dengan komoditi lainnya seperti gula dan minyak goreng.

“Sehingga penyesuaian UMK merupakan hal yang penting, dalam hal untuk menutupi beban cost dari kenaikan komoditi,” ungkap Mujiono. 

Lebih lanjut Mujiono menyampaikan penetapan UMK nantinya mengacu dari UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP sebesar Rp2,7 juta. Naik 3,6 persen dari UMP tahun 2023.

Pemerintah pusat memberikan deadline hingga tanggal 21 November 2023 untuk penetapan UMP.

Sedangkan untuk UMK deadline penetapan tanggal 30 November 2023.

“Kebijakan UMK itu mengacu dari UMP yang ditetapkan provinsi yang berdasarkan pertimbangan, terkait masalah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya,” terang Mujiono. (mse)

Editor : A'an
#UMP #mujiono #pontianak #umk