Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kantor Imigrasi Pontianak Buka Gerai di Ayani Mega Mall

Syahriani Siregar • Kamis, 23 November 2023 | 15:49 WIB
Arief Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Arief Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.

PONTIANAK - Kantor Imigrasi Pontianak membuka pelayanan paspor di Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar mengatakan, pelayanan pembuatan paspor di luar kantor Imigrasi tersebut dimulai sejak 17 sampai dengan 23 November 2023. 

Menurut Arief, pembuatan paspor di luar kantor tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor bisa mengajukan pembuatan paspor. Bisa langsung datang ke gerai kami ke Ayani Mega Mall," kata Arief, Selasa (22/11). 

Arief mengungkapkan, dalam sehari gerai Imigrasi di Ayani Megamall menerima belasan pemohon paspor elektronik.

Ke depan, lanjut Arief, pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan pelayanan paspor di luar kantor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. 

Arief mengatakan, pihaknya juga akan melayani pembuatan paspor dengan datang secara kolektif baik yang diajukan oleh instansi pemerintah atau masyarakat. 

Menurut Arief, selama persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pembuatan paspor bisa terpenuhi dan diajukan ke kantor Imigrasi, maka pihaknya tinggal menentukan waktu untuk datang memberikan pelayanan. 

"Untuk syarat pembuatan paspor sederhana sesuai dengan ketentuan yakni bukti identitas seperti KTP, KK dan salah satu bukti diri seperti ijazah akte lahir maupun surat nikah," terangnya. 

Kalau untuk pengganti paspor, dia menambahkan, persyaratannya lebih sederhana lagi karena cukup dengan paspor lama, KTP dan KK sudah cukup untuk diproses kembali untuk penerbitan paspor baru. 

Arief mengungkapkan, sementara itu untuk pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Pontianak, dalam sehari dapat menerbitkan 200 paspor. 

Arief mengatakan, adapun untuk jenis produk paspor yang dibagikan oleh Imigrasi Kota Pontianak terdapat dua jenis pertama paspor biasa dan yang kedua adalah paspor elektronik. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#Mega Mall #kantor imigrasi #Ayani #paspor