Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengobatan Al Fashdu Bahaya untuk Kesehatan karena Bersifat Invasif

Syahriani Siregar • Jumat, 8 Desember 2023 | 14:57 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PONTIANAK - Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Provinsi Kalbar, Hotmasita mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pengobatan dengan metode terapi al fashdu.

Berdasarkan hasil kajian Kementerian Kesehatan, al fashdu merupakan metode pelayanan kesehatan tradisional empiris yang tindakannya bersifat invasif sehingga berpotensi tidak aman bagi kesehatan.

Selain  itu, pengelolaan limbah darah dari metode ini tidak sesuai  dengan standar sehingga berpotensi menyebarkan penyakit tertentu dan membahayakan kesehatan. 

“Al-fashdu atau fashdu adalah salah satu pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif yang dipercaya dapat mengobati berbagai jenis penyakit yang berberhubungan dengan sistem peredaran darah. Yang  dilakukan dengan jarum ditusukkan pada pembuluh darah Vena atau arteri kemudian darah dikeluarkan dari dalam tubuh yang kononnya dikatakan darah tersebut darah kotor,” ungkap Hotmasita yang juga Ketua Devisi Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Wilayah Aisyiyah Kalimantan Barat dan Pengelola Program Kesehatan Tradisional di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.

Menurut Hotmasita, pengobatan ini dilakukan sejumlah masyarakat karena berharap dapat mengobati berbagai jenis penyakit seperti kolesterol tinggi, asam urat, stroke, dan gula darah.

Namun, yang mesti dipahami masyarakat bahwa pengobatan  ini belum ada kajian lebih lanjut.

Sebab, ada risiko yang harus diwaspadai dari terapi al fashdu  ini, diantaranya infeksi luka sayatan karena ada bakteri dan kuman masuk, pusing karena darah keluar, penularan hepatitis B, hepatitis C, atau HIV/AIDS dikarenakan alat yang digunakan tidak steril. 

“Pengobatan ini juga tidak dianjurkan untuk semua orang terutama dihindari oleh wanita hamil dan menyusui, wanita yang sedang menstruasi, penderita kanker, lansia dan anak-anak, dan penderita gangguan darah. Sebab pada pasien dengan kondisi tertentu, mengeluarkan darah sembarangan berisiko menyebabkan anemia, syok berat, infeksi, hipotensi, bahkan kematian,” jelasnya. 

Dalam dunia kedokteran modern, lanjut Hotmasita  terapi fashdu mirip dengan prosedur flebatomi yang mengeluarkan racun dalam tubuh.

Terapi fashdu merupakan upaya non medis untuk mengobati penyakit tanpa menggunakan bahan kimia atau obat untuk penyembuhan nya sehingga mengurangi risiko ketergantungan terhadap bahan bahan kimia yang terkandung dalam obat medis. 

“Praktik pengobatan tradisional salah satunya terapi fashdu telah diatur oleh peraturan pemerintah no 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan No 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan empiris. Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa pasal tentang kode etik tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional yang akan melaksanakan praktek harus memiliki izin praktik,” ungkapnya. 

Hotmasita menegaskan, setiap orang yang akan melaksanakan praktik pengobatan tradisional yang didapat dari kepandaian turun temurun atau pelatihan wajib memiliki surat izin praktik yang disebut STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Surat ini dikeluarkan  dinas kesehatan kabupaten kota sebagai bukti tertulis bahwa pelayanan kesehatan tradisional tersebut aman untuk dilaksanakan, sedangkan tenaga kesehatan tradisional yang didapat dari pendidikan formal maka harus memiliki STRTKT (Surat Tanda Registrasi Tenang Kesehatan Tradisional) dan izin praktiknya SIPTKT (Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten kota.

“Standar prosedur dan pengawasan yang tidak terlalu ketat membuat terapi fashdu tidak dianjurkan untuk dilakukan. Walaupun disebut bermanfaat bagi kesehatan, terapi fashdu adalah pengobatan yang keamanannya masih diragukan oleh banyak ahli. Apalagi jika tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional, dan pemerintah melalui kementerian kesehatan RI juga mengeluarkan surat penolakan pemberian rekomendasi izin praktek utk terapi fashdu tersebut bila tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional,” tuturnya. 

Hotmasita menyoroti banyaknya pelatihan pelatihan yang beredar di masyarakat yang dilaksanakan orang-orang yang juga belum tentu punya izin melaksanakan praktik terapi fashdu.

Kemudian, peserta yang ikut pelatihan tersebut akan diberikan sertifikat sudah mengikuti pelatihan.

“Para peserta  biasa akan membuka layanan praktik terapi fashdu secara liar atau tanpa izin. Namun mereka mempromosikan bahwa mereka sudah memiliki sertifikat pelatihan terapi fashdu,” ungkapnya. 

Padahal, kata Hotmasita sertifikat pelatihan tersebut bukan menunjukkan bahwa mereka boleh memberikan praktik pelayanan terapis fashdu untuk orang lain.

Maka, masyarakat yang ingin mendapatkan praktik pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif baik itu terapis fashdu ataupun terapi tradisional lainnya sebaiknya pasti kan dulu apakah orang tersebut memiliki izin praktik berupa STPT. 

“Karena  kalau tidak memiliki STPT maka bila terjadi hal yang membahayakan kesehatan akan menjadi tanggung jawab sendiri. Karena masyarakat yang mendatangi pengobat tradisional untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional tersebut,” pungkasnya. (mrd)

Editor : Syahriani Siregar
#pengobatan #invasif #al fashdu #terapi