Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PT Mayawana Persada Tak Kantongi Sertifikasi FSC, Diduga Babat Hutan hingga Langgar HAM

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 11 Desember 2023 | 22:55 WIB
Satya Bumi menggelar diskusi dan peluncuran laporan bersama “Ugal-ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Barat”.
Satya Bumi menggelar diskusi dan peluncuran laporan bersama “Ugal-ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Barat”.

 

 

Keberadaan dan aktifitas perusahaan hutan tanam industri (HTI) PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara semakin meresahkan. Bukan hanya diduga membabat hutan, menggunduli bukit, namun aktifitas perusahaan tersebut dianggap akan merusak lingkungan dan menghancurkan lahan gambut dan habitat orangutan.

ADONG EKO, Pontianak

Sejak 2016, PT Mayawana Persada dikabarkan telah melakukan pembabatan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Tak tanggung-tanggung hutan yang dibabat oleh salah satu anak perusahaan Alas Kusuma tersebut mencapai 35 ribu hektar dari total luas konsesi yang dimiliknya yakni 138.710 hektar.

Aktivitas perusahaan tersebut memunculkan berbagai persoalan di lapangan.

Mulai dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah adat masyarakat hingga dikhawatirkan pembabatan hutan yang terus berlangsung merusak lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Nikodemus Alle, mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring langsung di konsesi PT Mayawana Persada di lima lokasi yang terindikasi terjadi pembukaan lahan.

Nikodemus menerangkan, lima titik pemantauan itu secara administrasi berada di Desa Sungai Sepeti, Durian Sebatang dan Banyu Abang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

"Berdasarkan peta kawasan hidrologis gambut (KHG), konsesi PT Mayawana Persada berada pada KHG Sungai Durian – Sungai Kualan," kata Nikodemus, saat menjadi pemateri media briefing dengan tema 'Ugal-ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri Di Kalimantan Barat', di Hotel Aston. Senin (11/12).

Dia menjelaskan, KHG tersebut memiliki indikatif fungsi lindung ekosistem gambut dan indikatif fungsi budidaya ekosistem gambut.

Pada ke lima lokasi pemantauan, kesemuanya berada pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

"Temuan kami menunjukkan bahwa telah terjadi pembukaan lahan yang sebelumnya memiliki tegakan kayu alam," ujarnya.

"Selain terjadi pembukaan hutan, temuan lapangan juga memperlihatkan adanya pembukaan lahan gambut berupa pembuatan kanal-kanal (pembuatan drainase)," sambung Nikodemus.

Nikodemus menyatakan, temuan lapangan menunjukan kegiatan pembabatan hutan alam masih berlangsung.

Alat-alat berat (excavator) terus menebangi kayu alam dan ditemukannya tumpukan kayu tebangan yang ditumpuk sepanjang kanal.

Nikodemus mengungkapkan, dalam laporan kajian organisasi lingkungan hidup, World Resources Insitute, setiap hektar gambut tropis yang dikeringkan untuk pengembangan perkebunan mengeluarkan rata-rata 55 metrik ton C02 setiap tahun, kurang lebih setara dengan membakar lebih dari enam ribu galon bensin.

"Jika perusahaan PT Mayawana Persada membuka dan mengeringkan lahan gambut selama periode 2022- Oktober 2023 seluas 14.505 hektar ini sama artinya mengeluarkan 797.775 metrik ton CO2 atau setara dengan 8.703.0000 galon bensin yang terbakar. Sungguh sebuah angka yang menakutkan dan mengancam keberlanjutan dan keselamatan bumi," terang Nikodemus.

Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan, keseluruhan wilayah yang ditetapkan sebagai konsesi PT Mayawana Persada adalah wilayah pedesaan yang menjadi tempat hidup dan lingkungan hidup masyarakat adat dan petani skala kecil di pedesaan.

"Dari investigasi yang kami lakukan di kawasan konsesi PT Mayawana Persada, kebun warga seperti sawit, karet, durian, cempedak, jengkol dan kayu-kayu berkualitas bahkan ladang padi milik masyarakat digusur paksa dan dirampas kepemilikannya," ungkap Syukri.

Syukri mengungkapkan, selain kebun masyarakat digusur, kuburan, sumber air, situs adat tidak luput dari dari kerusakan. Semua tindakan tersebut dilakukan dengan cara memaksa dengan mengintimidasi, adu doma, teror bahkan kriminalisasi.

Syukri menuturkan, tindakan intimidasi, teror dan kriminalisasi benar-benar dirasakan masyarakat, sebagai contoh menerima atau tidak menerima tali asih perusahaan akan tetap menggusur lahan masyarakat.

Berulang kali perusahaan berbuat kesalahan dan disanksi adat, namun tidak melaksanakannya malah mempermainkan hukum adat. Perusahaan membakar pondok lumbung padi, perusahaan menahan anak patih adat karena mencabut akasia yang ditanam di atas tanahnya.

"Bahkan perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap warga dengan melaporkan tiga orang tokoh masyarakat Kualan Hilir yang memperjuangkan hak masyarakat adat," ungkap Syukri.

Syukri menyatakan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya membuktikan bahwa PT Mayawana Persada telah secara nyata mengabaikan fakta bahwa tanah dan wilayah yang menjadi areal izin berusaha perusahaan merupakan wilayah, tanah, dan hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun sebagai tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengatakan, Alas Kusuma Group merupakan salah satu pemegang konsesi kehutanan terbesar di Indonesia. Saat ini, mereka mengelola satu perusahaan konsesi hutan tanaman industri yakni PT Mayawana Persada, tiga perusahaan penebangan dan pengolahan kayu terpadu yakni PT Sari Bumi Kusuma, PT Harjohn Timber, dan PT Suka Jaya Makmur.

"Dari empat usaha perkayuan yang dijalankan Alas Kusuma, hanya sisa dua diantaranya yang masih menyandang sertifikat Forest Stewardship Council (FSC). Khusus PT Harjohn disebutkan mengalami terminasi (pemisahan pegawai dan organisasi) baru-baru ini pada 6 Desember 2023, meski informasi di laman FSC tidak menyebutkan alasan terminasinya.

Andi menjelaskan, sertifikasi FSC adalah skema sukarela dalam industri perkayuan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kayu bersumber secara berkelanjutan di seluruh rantai pasokan.

FSC mengeluarkan tiga jenis sertifikasi, yang masing-masing disesuaikan dengan berbagai tahapan produksi kayu.

"PT Mayawana Persada tidak memiliki sertifikasi FSC itu," ungkap Andi.

Andi menyatakan, seharusnya praktik-praktik yang dilakukan anak grup Alas Kusuma tidak dapat diterima tidak lagi menjadi bagian dari operasional grup.

Tetapi faktanya penelusuran yang dilakukan pihaknya mengungkapkan bahwa PT Mayawana Persada, hutan tanaman industri milik Alas Kusuma, justru menebangi sekitar kurang lebih 20 ribu hektar hutan sepanjang 2016 hingga 2022.

Kemudian, lanjut Andi, PT Mayawana Persada lanjut menebangi 14 ribu
hektar hutan antara Januari dan Agustus
2023. Pada Oktober 2023, mereka membuka hutan tambahan seluas 2.567 hektar.

Dengan demikian, sejak 2016, PT Mayawana Persada telah menebangi hutan seluas lebih dari 35 ribu hektar.

"Temuan ini, membuat dua anak
usaha Alas Kusuma Group pemegang sertifikat FSC yaini PT Suka Jaya Makmur dan PT Sari Bumi Kusuma yang merupakan perusahaan saudara (sister company) dari PT Mayawana Persada terlibat secara tidak langsung dalam dugaan kegiatan yang 'tidak dapat diterima dan tidak sesuai kebijakan FSC, sehingga terancam sertifikasinya," tegas Andi.

Andi mengungkapkan, konsesi PT Mayawana Persada membentang dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat.

Pada 2016, lebih dari separuh wilayah konsesi masih tertutup hutan, menjadikannya bagian penting bagi habitat orangutan yang kritis dan lahan.

Meski lokasi konsesi berada di kawasan hutan bernilai konservasi tinggi, lanjut Andi, penelusuran yang dilakukan oleh Aidenvironment menunjukkan bahwa PT Mayawana Persada menebangi sekitar kurang lebih 20 ribu hektar hutan sepanjang 2016 hingga 2022.

Menurut dia, antara tahun 2016 hingga 2022 terdapat peningkatan signifikan dalam deforestasi (penggundulan dan penebangan hutan) tahunan sejak tahun 2021, yang sebagian besar terjadi di habitat orangutan dan lahan gambut.

Terutama kemudian tahun 2022, deforestasi di dalam areal kerja PT Mayawana bahkan meningkat hingga empat kali lipat dari tahun sebelumnya.

"Tak berhenti di sana, penelusuran lebih lanjut yang kami lakukan menunjukan jika PT Mayawana Persada terus menebang hutan hingga 14 ribu hektar antara Januari dan Agustus 2023," paparnya.

"Pada Oktober 2023, mereka membuka hutan tambahan seluas 2.567 hektar. Dengan demikian, sejak 2016, PT Mayawana Persada telah menebangi hutan seluas lebih dari 35 ribu hektar," tambah Andi.

Sementara itu, Pontianak Post menghubungi Humas PT Mayawana Persada di Jakarta, Made untuk mengkonfirmasi terkait temuan pelanggaran oleh pemerhati lingkungan.

Dalam pesan chat Whatsapp yang bersangkutan menyampaikan jika ada orang mereka di Pontianak yang akan menemui Pontianak Post.

Berdasarkan arahan tersebut, Pontianak Post kemudian bertemu dengan seorang perwakilan PT Mayawana Persada, namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban.

"Terkait pertanyaan-pertanyaan kawan-kawan, nanti akan saya sampaikan kepada pejabat di perusahaan yang memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban. Kalau bisa saya minta jangan dulu diterbitkan sebelum kami memberikan keterangan," pinta perwakilan PT Mayawana Persada. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#PT Mayawana Persada #kayong utara #ketapang #hutan #pelanggaran ham #orangutan