Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Jaksa Kejati Kalbar Dilaporkan ke Jamwas

A'an • Minggu, 17 Desember 2023 | 10:44 WIB

 

SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari LBH Pasmas Kalbar melihatkan surat laporan pengaduan atas dugaan perbuatan merekayasa fakta persidangan pada perkara penggelapan dalam jabatan.
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari LBH Pasmas Kalbar melihatkan surat laporan pengaduan atas dugaan perbuatan merekayasa fakta persidangan pada perkara penggelapan dalam jabatan.
 

 

PONTIANAK - Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berinisial M dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).

Ia diduga melakukan perbuatan merekayasa fakta persidangan pada perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Fernando Mangapul. 

Laporan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasmas Kalbar, J. Abrianto Simangunsong, Maruli M Purba dan Hansen Bartimeus pada Jumat 15 Desember 2023. 

Abrianto Simangunsong mengatakan, kliennya merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) PT Palmdale Lestari Makmur yang dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Kalbar pada 25 November 2022 atas tuduhan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP. 

"Dari laporan kepolisian itu, kemudian oleh pihak kejaksaan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya oleh pihak JPU telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, Sabtu (16/12). 

Berdasarkan surat dakwaan, Abrianto menerangkan, kliennya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 64 KUHP (dakwaan kesatu), penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 64 KUHP (dakwaan kedua) atau tindak pidana penipuan sebagimana diatur dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP (dakwaan ketiga).

Dalam surat dakwaannya jaksa, lanjut Abrianto, juga disebutkan bahwa total kerugian akibat perbuatan terdakwa berdasarkan laporan pihak pelapor adalah sebesar Rp66 juta lebih.

Jumlah itu berasal dari kerugian yang ditimbulkan akibat dari adanya slip kuitansi fiktif senilai Rp34 juta lebih. 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa kerugian itu akibat pembayaran yang diberikan oleh kontraktor kepada para sopir atau pemilik truk yang disewa oleh kontraktor di bawah harga yang dikeluarkan oleh perusahaan. Adapun selisih harganya total mencapai Rp32 juta lebih. 

"Padahal harga jasa pengangkutan truk adalah harga jasa yang diberi oleh kontraktor atas kesepakatan bersama kontraktor dengan para sopir truk yang disewa oleh pihak kontraktor," terang Abrianto . 

Baca Juga: Pemkot Pontianak Targetkan Prevalensi Stunting Balita 14 Persen di 2024

Abrianto menuturkan, adapun angka Rp32 juta lebih merupakan keuntungan yang didapat oleh kontraktor yang berasal dari selisih harga antara yang dikeluarkan pihak perusahaan ke kontraktor dengan jasa pengangkutan yang disepakati oleh kontraktor dengan para sopir truk yang disewa atau diberdayakan atau dipekerjakan oleh kontraktor.

Atas kerugian perusahaan yang disebutkan, jaksa dalam surat dakwaannya melakukan pemeriksaan saksi dan di depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, yakni Matius Mardonius Rudi.

Selaku pihak pelapor, Matius mengaku hanya melaporkan terkait adanya kerugian yang diduga muncul akibat dari dugaan perbuatan slip kuitansi palsu yang merugikan perusahaan sebesar Rp.34 juta. 

"Dalam sidang pelapor mengaku tidak pernah melaporkan terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp66 juta lebih.

Pernyataan pelapor ini lugas dan tegas disampaikan dalam keterangannya sebagai saksi di depan persidangan," tegas Abrianto. 

Namun, ternyata keterangan saksi pelapor tersebut telah diabaikan jaksa penuntut umum. Di dalam surat tuntutannya, JPU berinisial M tetap mengajukan total kerugian yang dilaporkan dan dialami oleh pihak pelapor sebesar Rp66 juta lebih. 

“Berdasarkan hal tersebut di atas, jaksa penuntut umum yang turut hadir dan mengikuti langsung seluruh pemeriksaan alat bukti di persidangan, termasuk pemeriksaan saksi pelapor telah nyata-nyata dan dengan sengaja melakukan manipulasi atau merekayasa fakta persidangan dengan telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Abrianto.

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum tetap menyatakan total kerugian sebesar Rp66 juta lebih. Padahal pelapor sendiri di depan persidangan dengan tegas menyatakan bahwa kerugian yang dialami dan dilaporkan oleh pelapor hanya sebesar Rp.34 juta lebih. 

Abrianto menyatakan, berdasarkan perbuatan itu, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa Fernando Mangapul Hutapea menyatakan keberatan.

Karena itu, pihaknya secara resmi melaporkan oknum jaksa tersebut ke Asisten Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung Ri.

"Jumat 15 Desember 2023, kami sudah secara resmi melaporkan JPU berinisial M ke Jamwas Kejagung," ujarnya. 

Abrianto menyatakan, pihaknya meminta kepada Asisten Kejati Kalbar dan Jamwas Kejagung untuk memeriksa M selaku jaksa pada Kejati Kalbar untuk menguji profesionalitas dan proporsionalitasnya sebagai JPU dalam penanganan perkara.

Menurut Abrianto, sejak perkara masih dalam proses penyidikan oleh pihak polda hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, pihaknya melihat banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan perkara. 

"Kami meminta agar oknum jaksa M ini diperiksa karena telah menyusun surat dakwaan dan tuntutan yang tidak berdiri di atas fakta atau tidak berdasarkan fakta yang terungkap secara nyata-nyata dan tegas di depan persidangan," terang Abrianto. 

Abrianto menyatakan, dalam fakta persidangan terungkap jelas bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada.

Namun aneh, jaksa malah menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun pidana penjara. 

"Untuk diketahui, dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan kerugian yang sebenarnya dan tidak menghadirkan saksi kunci dalam sidang yakni sopir truk dan tukang hitung truk yang keluar mengambil tanah dari lokasi. Akibatnya kebenaran materil tidak terpenuhi," ungkap Abrianto. 

Abrianto meminta kepada majelis hakim agar memutus perkara kliennya dengan adil dan berdasarkan fakta persidangan sehingga keadilan hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang dizalimi. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panjta Edy Setiawan, mengatakan, sah-sah saja masyarakat atau kuasa hukum membuat laporan ke kejagung atas dugaan atau kejanggalan yang dirasakannya. 

Namun, Pantja menambahkan, dalam perkara yang ditangani jaksa, pihaknya akan tetap menunggu putusan dari pengadilan.

"Perkara ini kan masih berproses di pengadilan. Nanti setelah ada putusan barulah kami bersikap atas tuduhan itu," kata Panjta, ketika dihubungi Pontianak Post melalui sambungan telepon. 

Hanya saja, sambung Pantja, jangan sampai langkah yang dilakukan kuasa hukum terdakwa mengganggu proses pembuktian di persidangan. 

"Apa yang dituduhkan kuasa hukum terdakwa itu kan masih kira-kira. Karena perkaranya masih dalam proses di persidangan,” ujarnya. 

Panjta berharap proses persidangan dibiarkan berjalan untuk membuktikan dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Dugaan rekayasa itu kan bisa saja karena ketidakpuasan sepihak. Di persidangan itulah proses pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kalaupun ada dugaan dan jaksa penuntut umum di laporan, tidak masalah. Karena jaksa nanti membuktikan dakwaannya," pungkas Panjta.(adg)

 

 

Editor : A'an
#jamwas #kalbar #fakta persidangan #kejati