PONTIANAK - Polemik tapal batas masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Seperti yang terjadi di Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, kurang lebih 400 hektar lahan bergeser atau diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Sungai Bulan.
Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra mengatakan, masalah tapal batas antara desanya dengan Desa Sungai Bulan sudah terjadi sejak 2005.
Namun, lanjut dia, pada tahun 2010, Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 177 tentang penetapan tapas batas empat desa yakni Desa Rasau Jaya Umum, Sungai Bulan, Sungai Asam dan Mekar Sari.
Dia melanjutkan, berdasarkan SK tersebut wilayah Desa Rasau Tanjung adalah bagian dari Desa Rasau Jaya Umum. Itu dikuatkan selaras dengan SK Bupati Kubu Raya sebelumnya nomor 190 tahun 2008 tentang pencanangan administrasi Desa Sungai Bulan.
Namun anehnya pada 2012 muncul surat keputusan baru yang isinya membelah sebagian wilayah administrasi Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum sehingga masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Sungai Bulan.
"Dalam SK Bupati tentang tapal batas desa itu, jelas lahan seluas 400 hektar di Dusun Rasau Tanjung adalah bagian administrasi Desa Rasau Jaya Umum," kata Iwan, Senin (18/12).
Iwan menuturkan, sementara di lapangan pihaknya menemukan banyak terjadi pergeseran patok wilayah yang menyebabkan beberapa luas lahan di Desa Rasau Jaya Umum bergeser ke ke Desa Sungai Bulan.
"Kami sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah sengketa tapal batas ini. Tetapi memang belum ada hasil yang sesuai dengan harapan," ucapnya.
Iwan mengaku, sudah berkoodinasi langsung dengan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan untuk menanyakan SK Bupati nomor 170 tahun 2010 tersebut apakah masih berlaku atau sudah dicabut. Jawaban yang didapat, bahwa SK tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini.
"Pergeseran wilayah atau patok batas ini jelas merugikan. Kami terkendala untuk mengurus administrasi yang diperlukan masyarakat," tuturnya.
Menurut Iwan, masalah tapal batas desa tersebut harus segera diselesaikan pemerintah agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum, Sopyan mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pemerintahan desa untuk menyelesaikan pergeseran patok batas tersebut melalui jalur birokrasi.
Menurut Sopyan, jika pergeseran patok batas tersebut tidak segera diselesaikan, maka masalah tersebut nantinya akan menjadi sengketa tapal batas yang mana anak hak masyarakat, seperti hak adat, hak privat, hak wilayah yang secara administrasi sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum.
"Kalau tapal batas ini tidak diselesaikan, maka kepastian hukum atas hak-hak masyarakat akan kabur dan dikaburkan," kata Sopyan.
Sopyan menjelaskan, pergeseran patok batas tersebut jelas bertentangan dengan SK Bupati tentang penetapan tapal batas empat desa.
"Pemerintah Desa Rasau Jaya harus mengambil tindakan tegas dengan memastikan patok batas wilayah itu kembali sesuai dengan SK Bupati," ucap Sopyan.
Menurut dia, jika pengembalian patok batas wilayah sudah dilakukan namun desa tetangga tetap diklaim sebagai wilayahnya, maka disanalah bentuk pelanggaran hukum.
"Kalau memang pengembalian patok batas ini masih tidak diterima, maka satu-satunya langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan tindakan melawan hukum ke PTUN yang dilakukan Pemerintah Desa Sungai Bulan," tegas Sopyan.
Untuk diketahui Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum menggelar rapat bersama pembahasan tapal batas wilayah, pada Senin 18 Desember 2023.
Dalam acara rapat bersama tersebut, panitia penyelenggara mengundang Bupati Kubu Raya, kepala bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pejabat pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemerintah Desa Sungai Bulan.
Namun saat acara, tidak satupun dari pejabat yang diundang datang. (adg)
Editor : Syahriani Siregar