KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), Tariyah, mengatakan ada satu Kantor Pertanahan (Kantah) di provinsi ini yang masuk ke dalam zona hijau dengan ketegori A dan opini Kualitas Tertinggi.
"Kantah Pontianak (Nilai 91,82)," kata Tariyah di Pontianak, kemarin.
Lebih lanjut Tariyah menyebutkan lima Kantah yang masuk ke dalam zona hijau dengan ketegori B dan opini kualitas tinggi yaitu Kantah Sambas (84,87), Kantah Sekadau (80,11), Kantah Singkawang (79,23), Kantah Sintang (79,04), dan Kantah Bengkayang (78,68).
Sedangkan delapan Kantah masih dalam zona kuning dengan kategori C dan Opini Kualitas Sedang yaitu Kantah Sanggau (75,79), Kantah Kubu Raya (75,49), Kantah Melawi (75,39), Kantah Landak (71,57), Kantah Kapuas Hulu (70,93), Kantah Kayong Utara (69,66), Kantah Kantah Mempawah (65,06), dan Kantah Ketapang (61,79).
Tariyah menyatakan bahwa tahun 2023 memang terjadi perubahan signifikan yaitu Penilaian Kepatuhan ini akan disinkronkan dengan produk pengawasan, seperti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), dan Rekomendasi Ombudsman.
Hal ini dilakukan mereka untuk memastikan tidak hanya kualitas layanan yang dievaluasi, tetapi juga kepatuhan terhadap proses pengawasan Ombudsman.
“Ombudsman Republik Indonesia mengucapkan selamat kepada Kantah yang mendapat hasil baik. Ke depannya diharapkan lebih meningkatkan hasil menjadi lebih baik lagi, agar semakin mengukuhkan peran dalam memberikan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat pengguna layanan," kata Tariyah.
Ia menilai keberhasilan Kantah di Kalimantan Barat tak terlepas dari komitmen para pejabat di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
"Para Kepala Kantor Pertanahan harus turut berperan aktif dalam memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Publik di masing-masing wilayah kerjanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik".
Selain itu, semua hasil penilaian ini wajib berdampak pada signifikansi kualitas Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat," pesan Tariyah.
Sementara itu Ombudsman Republik Indonesia telah mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Penilaian Kepatuhan juga dilakukan terhadap 14 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Provinsi Kalimantan Barat. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan publik, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Ombudsman berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam RPJMN 2020-2024.
Proses penilaian berlangsung dari 11 Juli hingga 15 September 2023. Indikator penilaian mencakup dimensi Input, Proses, Output, dan Pengelolaan Pengaduan, yang melibatkan variabel kompetensi penyelenggara pelayanan publik, sarana prasarana, ketersediaan standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
Hasil Penilaian Kepatuhan diklasifikasikan dalam Zona Hijau dengan Kategori A (Opini Kualitas Tertinggi), dan B (Opini Kualitas Tinggi), Zona Kuning dengan Kategori C (Opini Kualitas Sedang), dan Zona Merah dengan Kategori D (Opini Kualitas Rendah) dan E (Opini Kualitas Terendah). (mse)
Editor : A'an