Kasus Kekerasan Seks oleh Guru, KPAD Pontianak Pastikan Telah Ditangani Kepolisian
A'an• Kamis, 28 Desember 2023 | 09:56 WIB
ilustrasi
PONTIANAK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak Niyah Nurniyati memastikan sudah melakukan pengawalan dalam kasus kekerasan seks pada anak, yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Negeri di Kota Pontianak.
“Berkenaan dengan kasus tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian. Pelakunya seorang guru sudah diamankan pihak Kepolisian. Kami (KPAD) juga sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Poltabes Pontianak,” ujarnya kepada Pontianak Post, Rabu (27/12).
Untuk kasus ini sudah mereka ajukan untuk dilakukan pendampingan secara psikologis pada korban. Sekarang ini pendampingan sudah mereka lakukan, hanya saja belum bisa memberikan progress seperti apa. “Sebab anak ini masih di bawah umur,” kata dia.
Ia pun meminta kepolisian bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. Harapan dia, pelaku bisa diganjar hukuman sesuai dengan tindakan yang bersangkutan.
Dasarnya, sebut dia, dengan mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, di mana kekerasan seks terhadap anak merupakan kejadian luar biasa.
Menurutnya, kejadian seperti ini tak bisa ditolelir. Oleh sebab itu mereka meminta kepolisian segera melakukan tindakan nyata dan profesional agar kasusnya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Anggota DPRD Kota Pontianak Anwar Ali mengatakan, kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur perlu pengawalan semua pihak.
Apalagi, diungkapkan dia, jika kasus tersebut dilakukan oleh oknum guru, sehingga pastinya ada mekanisme yang harus dilewati.
Dinas Pendidikan sebagai tempat guru tersebut bernaung diharapkan dia, juga mesti mengambil langkah tegas.
Ia pun meminta dalam kasus antara guru sebagai pelaku dan murid sebagai korbannya menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Pontianak.
Sebab sekolah sebagai tempat proses belajar mengajar, menurut dia, semestinya merupakan tempat yang aman oleh para murid.
“Jangan sampai karena kejadian ini memunculkan stigma tak baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Dalam melihat kasus ini, ia juga belum bisa berkomentar terlalu jauh, sebab mesti melihat persoalan ini dengan jelas.
Jika kasusnya saat ini sudah ditangani kepolisian, menurut dia, pastinya kesemua sebab akibatnya akan ditelisik dalam. “Mudah-mudahan kasunya ini bisa segera selesai,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi korban kejahatan seksual.
Mirisnya, dari keterangan korban, pelaku yang menyetubuhinya adalah mantan gurunya ketika masih berada di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kini korban yang masih berusia 17 tahun, harus menanggung malu. Pasalnya ia kini tengah hamil usia kandungan tujuh bulan.
Ditemui di Kantor Pengacara Dwi Aripurnamawati, korban mengatakan, ketika masih duduk di bangku SMP, pelaku ES tidak pernah mengajar di kelasnya.
Namun, lanjut korban, ketika bertemu pelaku kerap menggodanya bahkan satu ketika pernah bagian tertentu badannya dipegang oleh oknum guru tersebut.
Korban menuturkan, meski tak pernah mengajarnya, pelaku seperti terus memperhatikannya. Bahkan beberapa bulan lalu pelaku menghubunginya menggunakan akun Instagram palsu.
"Melalui media sosial, pelaku mengajak saya bertemu untuk makan," kata korban, kemarin.
Korban menceritakan, Mei 2023 pelaku menjemputnya menggunakan motor. Ia lalu diajak ke tempat makan. "Selesai makan saya diajak ke salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol," cerita korban.
Korban mengatakan, pelaku memaksanya masuk kamar hotel dan ketika berada dalam, pelaku langsung memaksanya untuk melakukan hubungan badan.
"Di kamar itu saya dua kali disetubuhi oleh pelaku. Sempat berusaha mau melarikan diri tetapi saya tidak tahu cara membuka pintu kamar," ungkap korban.
Korban mengatakan, setelah kejadian itu ia meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Dan pelaku meminta kepada dirinya agar tidak menceritakan apa yang sudah terjadi kepada siapapun.
Korban mengaku, beberapa waktu setelah kejadian itu, pelaku kembali menghubunginya mengajak bertemu. Namun ia menolak ajakan itu.
"Pelaku pernah bilang mau ajak saya nikah. Tapi saya tolak karena masih mau sekolah," tutur korban.
Kasus dugaan persetubuhan yang dialami korban akhirnya terungkap setelah ibunya mengetahui anaknya tidak kunjung datang bulan.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes, alat tersebut menunjukan jika korban dalam kondisi hamil.
Ibu korban mengaku, setelah mengetahui kondisi anaknya, ia lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak. "Jumat 6 Oktober saya melaporkan kasus yang dialami anak saya," kata ibu korban.
Ibu korban menuturkan, saat ini kondisi anaknya sedang tidak baik, korban selalu murung, menangis hingga tak mau ke sekolah.
"Saya berharap pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," harap ibu korban. (iza)