PONTIANAK – Kasus peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menjadi salah satu fokus yang disoroti dalam refleksi akhir tahun Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, kemarin (27/12).
Kepala Kanwil Menkumham Kalbar, Tito Andrianto, mengatakan, sepanjang 2023, tiga narapida narkoba telah mereka pindahlan ke Nusakambangan.
Pemindahan narpidana tersebut dilakukan mereka berdasarkan penilaian mitigasi risiko dan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Berdasarkan penilaian mitigasi risiko, kami telah memindahkan tiga narapidana narkoba ke Nusakambangan,” kata Tito memimpin jalannya konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan.
Selain itu, pihaknya juga memindahkan sebanyak 664 Warga Binaan Pemasyarakatan dalam wilayah Kalimantan Barat yang digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, serta kriteria lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Dikatakan Tito, dalam upaya penguatan pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas dan Rutan, salah satunya yang terjadi di Rutan Bengkayang.
Pelaku, menurut dia, berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan memasukan ke dalam kardus yang berisi roti.
Kedua pengunjung yang membawa paket sabu-sabu tersebut juga sudah mereka amankan dan sudah mereka serahkan ke Polres Bengkayang.
“Beberapa waktu lalu petugas penjaga pintu utama (P2U) Rutan Bengkayang berhasil mengamankan dua pengunjung Rutan yang diduga menyelundupkan narkoba dalam kemasan makanan,” kata Tito.
Menurut Tito, Divisi Pemasyarakatan turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Tercatat 110 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, hingga BNN Provinsi, Kota, dan, Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan dan telah menjalin kerja sama bersama stakeholder lainya dengan pelatihan bersama Pemadam Kebakaran se-Kalbar.
Untuk bidang keimigrasian, pihaknya telah menerbitkan 171.120 paspor. Angka tersebut naik 28,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan izin tinggal bagi WNA berjumlah 1.174 dengan rincian ITK sebanyak 228, ITAS sebanyak 870, dan ITAP sebanyak 76.
Tito menjelaskan Kanwil Menkumham Kalbar juga telah melakukan beberapa inovasi dalam memberikan pelayanan bagi warga, antara lain Pelayanan Izin Tinggal untuk Orang Asing Sakit, adalah Pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuk WNA yang sakit dan tidak dapat ke Kantor Imigrasi, Percepatan Paspor adalah layanan khusus yang ditujukan bagi masyarakatyang membutuhkan paspor dalam waktu singkat.
Layanan ini menawarkan proses pembuatan paspor yang lebih cepat dengan biaya tambahan, serta Paspor Simpatik, layanan khusus pembuatan paspor yang disediakan bagi masyarakat pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. (arf)
Editor : A'an