PONTIANAK - Polisi resmi menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas usai terlindas truk di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (9/1).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara terhadap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dengan nomor polisi KB 4984 QT yang dikendarai, Farel (16) dengan truk bernomor polisi KB 8351 JA yang dikemudikan Hendrianus.
Ade menjelaskan, dari keterangan saksi dan olah TKP, saat itu pengendara sepeda motor pulang dari sekolah hendak pulang ke rumah melintas Jalan Arteri Supadio dari arah Kota Pontianak menuju Bandara Supadio.
"Posisi pengendara motor ini berada di lajur kiri Jalan Arteri Supadio," kata Ade, Rabu (17/1).
Saat itu, lanjut Ade, kondisi cuaca sedang hujan. Ketika korban berada di TKP, yang bersangkutan berusaha menghindari genangan air.
Namun nahas kendaraan korban tergelincir, menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh ke kanan jalan.
Ade menerangkan, saat bersamaan di belakang korban terdapat truk yang dikemudikan Hendrianus.
Karena jarak yang sangat dekat truk tidak dapat menghindar hingga akhirnya melindas tubuh korban.
"Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, pengendara sepeda motor ini adalah korban," ucap Ade.
Ade mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan penyidik, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor adalah korban.
Namun statusnya dalam perkara kecelakaannya lalu lintas, penyidik menetapkan pengendara motor sebagai tersangka.
Ade menjelaskan, karena pelaku atau tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut meninggal, maka penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Terhadap penanganan perkara ini sudah disampaikan penyidik kepada pihak keluarga pengendara motor," terang Ade.
Ade menyatakan, meski status pengendara motor sebagai tersangka dan kasus dihentikan, hal itu tidak berarti membuat hak-hak korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas hilang.
Menurut Ade, hak-hak korban tetap diberikan seperti asuransi dari Jasa Raharja termasuk santunan dari sopir truk sebagai ucapan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sebelumnya, Farel, siswa SMA Negeri 2 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya meninggal usai tergilas truk di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada saat korban pulang sekolah menggunakan motor melalui Jalan Arteri Supadio.
Namun saat sampai di tempat kejadian, motor yang digunakan korban tergelincir usai berusaha menghindari genangan air.
Korban terjatuh ke arah sebelah kanan bahu jalan. Karena jarak yang sudah begitu dekat, truk di belakang korban tak dapat menghindar hingga menabrak dan melindas korban. Farel meninggal di tempat kejadian. (adg)
Editor : Syahriani Siregar