Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Pasar, Diskumdag Janji Tangani Pedagang Liar

Syahriani Siregar • Senin, 22 Januari 2024 | 15:47 WIB
Para perwakilan Asosiasi Pasar Tradisional saat mendapatkan sosialisasi tentang pajak dan retribusi yang berlangsung di Diskumdag, belum lama ini.
Para perwakilan Asosiasi Pasar Tradisional saat mendapatkan sosialisasi tentang pajak dan retribusi yang berlangsung di Diskumdag, belum lama ini.

PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak berjanji akan menyelesaikan persoalan pedagang-pedagang liar yang membuat lapak tanpa izin.

Janji tersebut diungkapkan mereka saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini kepada perwakilan asosiasi di pasar-pasar Kota Pontianak.

Selain membahas retribusi, pertemuan tersebut juga membahas berbagai keluhan yang dihadapi para pedagang di pasar.

“Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pertemuan ini sosialisasi dilakukan bersama perwakilan asosiasi pedagang pasar tradisional di Pontianak,” ujar Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi.

Kaitan dengan sosialisasi Perda ini, diakui dia, memang terdapat kenaikan retribusi. Secara keseluruhan dipastikan dia, tak ada penolakan terhadap kenaikan retribusi ini.

Dalam pertemuan itu, ia juga banyak mendapat masukan dari para perwakilan Asosiasi Pasar Tradisional.

Diungkapkan dia, mulai dari sepinya pasar sampai persoalan pedagang informal yang tidak masuk dalam data mereka.

Diakui dia, di dalam pasar tradisional, terdapat pedagang-pedagang liar yang membuat lapak tanpa seizin mereka.

Fenomena ini, diakui dia, terjadi hampir diseluruh pasar tradisional di Pontianak. Ia pun akan mencarikan solusi ihwal masalah ini.

Sebab akibat keberadaan pedagang tanpa izin ini, menurutnya, membuat pedagang yang memiliki kios justru sepi pendapatan.

“Itu terjadi karena saat memasuki pasar, konsumen lebih memilih membeli di lapak-lapak tanpa izin itu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, mereka akan melakukan kerja sama dengan Pol PP untuk melakukan pengawasan terhadap para pedagang yang terdata mereka.

Mekanisme kerjanya, menurutnya, bisa saja dalam satu minggu Pol PP melakukan pengawasan terhadap aktivitas para pedagang tersebut.

Jika ditemukan menyalahi aturan, maka akan mereka lakukan penindakan oleh Pol PP.

Ketua Asosiasi Pasar Tengah Suryaman menyambut baik adanya sosialisasi perda yang dilakukan oleh Diskumindag.

“Ini bagus, dulu kami jarang diundang sosialisasi seperti ini. Tapi dengan Kadis (Kepala Dinas) dan Kabid (Kepala Bidang) Pasar sekarang kami bisa bertemu sekaligus berdiskusi tentang persoalan pasar,” ujarnya.

Secara keseluruhan isi dari Perda tersebut mereka setujui. Pada kesempatan itu mereka juga menyampaikan berbagai persoalan di pasar.

Mulai dari jumlah pengunjung di pasar yang tak seperti dulu hingga meminta petugas melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan tanpa izin dari Dinas Perdagangan.

Mereka memisalkan, para pengunjung pasar dulu ramai datang ke Pasar Tengah, di mana sebagiannya menggunakan motor air.

Jadi barang kebutuhan pokok itu, menurutnya, kemudian diangkut ke dalam kapal dan dibawa menggunakan jalur sungai.

Namun kini kondisi sekarang, diakui dia, jalan sudah bagus, sehingga sebagian konsumen mungkin menggunakan jalur darat menggunakan sepeda motor.

“Ini turut mempengaruhi pengunjung yang datang ke pasar,” ujarnya.

Untuk persoalan lainnya, ia meminta pemerintah dapat membasmi pedagang yang berjualan tanpa izin dari pemerintah.

Para pedagang ini, menurutnya, berjualan di depan pintu masuk pasar. Akibatnya, menurut dia, banyak konsumen yang tak sampai ke kios-kios dan membeli barang dagangan mereka.

“Kalau ada Pol PP yang melakukan patroli mungkin bisa meminimalisir aktivitas pedagang ilegal ini,” ujarnya. (iza)

 

 

 

Editor : Syahriani Siregar
#pedagang liar #diskumdag #pajak daerah #tarif retribusi