Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Izin Tambang PT SPM Dipersoalkan, Libatkan Penambang Emas Tradisional di Sungai Kapuas

Syahriani Siregar • Selasa, 23 Januari 2024 | 14:04 WIB
Aktivitas pertambangan emas PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang diduga menggunakan alat pertambangan tradisional (lanting) di Sungai Kapuas, di Kabupaten Sanggau.
Aktivitas pertambangan emas PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang diduga menggunakan alat pertambangan tradisional (lanting) di Sungai Kapuas, di Kabupaten Sanggau.

PONTIANAK - Perusahaan tambang emas PT Satria Pratama Mandiri (SPM) diduga melibatkan penambang emas tradisional dalam menjalankan praktik pertambangan di wilayah izin mereka.

Perusahaan tambang yang mendapatkan izin operasi produksi (OP) seluas 8.054 Ha,  berdasarkan SK nomor 503/12/IUP-OP.P/DPMPTSP-C.II/2019 dari Gubernur Kalimantan Barat itu juga menampung emas hasil penambangan dari masyarakat.

Hal itu terbukti dari adanya aktivitas penambangan emas menggunakan mesin diesel atau mesin domfeng di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Biang dan Desa Inggis, Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Pemandangan aktivitas penambangan emas menggunakan lanting-lanting ini bisa disaksikan setiap hari.  Pro kontra terhadap keberadaan perusahaan tambang ini pun terus mencuat.

Ada warga yang mendukung, ada pula yang menolak. Misalnya yang terjadi pada 5 September tahun lalu ketika warga Desa Nanga Biang dan beberapa daerah lain, melakukan aksi demonstrasi.

Mereka mendatangi kantor Bupati Sanggau meminta pemerintah daerah menyelesaikan permasalah tersebut.

Perwakilan demonstran, Rajali meminta ketegasan pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini agar tidak terjadi kisruh sosial di masyarakat.

Diakuinya, penolakan masyarakat sangat mendasar karena menyangkut kepentingan mata pencaharian dan kehidupan ekonomi serta lingkungan.

 “Kami secara tegas menolak operasional penambangan emas di sungai oleh PT SPM karena bisa membahayakan kehidupan masyarakat terutama bagi sungai yang menjadi sumber kehidupan kami," katanya.

Rajali juga menyampaikan, pemerintah daerah harus melek akan persoalan tersebut.

General Manajer PT SPM, Yanto mengatakan, sebelum melakukan aktivitas penambangan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamtan Kapuas dan Mukok.

“Sebenarnya kami ini baru mulai bekerja. Dan sebelum bekerja, kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Yanto kepada Pontianak Post, Jumat (19/1) malam.

Terkait proses penambangan, Yanto membenarkan jika PT SPM menggunakan alat penambangan tradisional berupa lanting.

 “Benar. Lanting-lanting itu milik kami. Kami melakukan penambangan dengan alat pertambangan tradisional. Totalnya ada 25 lanting (jek),” akunya.

Selain menggunakan alat pertambangan emas tradisional, Yanto juga mengakui bahwa pihaknya menerima emas hasil penambangan oleh masyarakat.

 “Kami juga menerima hasil tambang dari masyarakat. Di luar 25 lanting tadi, ada 12 lanting milik masyarakat. Dengan catatan mereka menambang di dalam wilayah izin kami. Bukan di luar. Kalau di luar itu melanggar hukum,” aku Yanto. “Dan perusahaan kami memiliki izin. Bukan ilegal,” sambungnya.

Dikatakan Yanto, PT. SPM mendapatkan izin dengan luas wilayah seluas  8.054 Ha yang meliputi daratan dan Sungai Kapuas tepatnya di Kecamatan Kapuas dan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Terkait AMDAL, pihaknya telah mengantongi izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau.

Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk membuat sirkulasi air yang baik dengan membuat kolam-kolam pengendapan dari sisa- sisa hasil tambang untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor- sektor lingkungan.

“Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pemurnian emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan,” klaimnya.

Menurut dia, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar jaminan reklamasi pasca-tambang kepada pemerintah.

Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan.

IUP Dikeluarkan Provinsi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,  Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagesdm) Provinsi Kaliamantan Barat, Syarif Kamaruzaman membenarkan bahwa IUP PT Satria Pratama Mandiri (SPM) dikeluarkan oleh Pemprov Kalbar.

“Benar. Izin itu yang mengeluarkan provinsi. Karena kewenangannya saat itu ada di provinsi. Barulah pada tahun 2020, kewenangan ditarik ke pusat,” kata Khamaruzaman.

Terkait pengawasan, Kamaruzaman mengaku, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melainkan inspektur tambang.

“Soal pengawasan, tanyakan ke inspektur tambang, karena sudah masuk pada tahap operasi produksi (OP),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani mengatakan, izin AMDAL perusahaan ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

“Soal AMDAL, tanyakan ke DLH setempat. Karena mereka yang mengeluarkan,” kata Adi Yani.

Kemudian soal pengawasan, kata dia, seharusnya ada tim pembina dan evaluator dari inspektur tambang.

“Inspektur tambanglah yang kerjanya memantau lokasi itu. DLHK itu hanya insidentil saja,” katanya.

Adi Yani mengaku heran dengan perusahaan tambang emas tersebut mengingat aktivitas penambangan menggunakan alat tradisional yang tidak standar.

“Saya heran perusahaan tambang yang berizin tetapi menggunakan alat yang tidak standar,” bebernya.

Terpisah, Inspektur Tambang, Yudi Ernadi mengatakan perlu dibuktikan dahulu apakah penambangan itu dilakukan oleh pihak perusahaan atau pihak lain di dalam IUP tersebut.

 “Kalau pihak lain, maka itu illegal dan menjadi ranah kepolisian,” ujar Yudi Ernadi saat dikonfirmasi Pontianak Post, Senin (22/1) siang.

Dikatakan Yudi, inspektur tambang memiliki peran pembinaan dan pengawasan untuk tambang berizin, dan wajib sesuai aturan.

“Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka pelaporannya ke instansi yang mengeluarkan izin lingkungan, baik Dinas LH Kabupaten, Provinsi, maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya,” beber Yudi.

Yudi mengakui, jika perlu adanya pembenahan tata kelola pertambangan di Kalbar. Sementara itu, saat dikonfirmasi Pontianak Post, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, tidak merespons. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#pt spm #penambang emas #sungai kapuas #DLHK #amdal