PONTIANAK - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat Deddy Malik mengatakan iklan kampanye di media massa sebagai bentuk edukasi politik kepada masyarakat.
Oleh karena itu kata Deddy konten iklan kampanye harus yang mencerdaskan dan tidak keluar dari aturan yang berlaku.
Apalagi kata Deddy iklan kampanye di media massa sangat efektif untuk meyakinkan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
“Karena itu iklan kampanye harus yang sifatnya mengedukasi, sehingga masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas, memilih berdasarkan data dan fakta,” kata Deddy di Pontianak, kemarin.
Deddy memastikan jika pihaknya akan memantau dan mengawasi pelaksanaan kampanye peserta pemilu di media massa, khususnya lembaga penyiaran.
Sesuai jadwal, peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye di media massa cetak, elektronik dan media online mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dalam bentuk iklan kampanye.
"Sehingga harus sama-sama cermati dalam pelaksanaan kampanye di media massa khususnya media elektronik yang menjadi ranah pengawasan dari KPID, harus memenuhi prinsip-prinsip dasar dalam penyiaran itu. Antara lain, proporsional, adil, berimbang dan tidak memihak. Artinya, seluruh peserta pemilu, dari partai politik, calon legislatif hingga calon kepala daerah dan wakilnya, harus diberikan porsi yang berimbang, baik dari sisi konten, durasi waktu hingga penyiarannya," terang Deddy.
Deddy menegaskan jika KPID tidak segan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran jika pada saat pemutaran iklan kampanye, tidak mengakomodir prinsip-prinsip dasar yang sudah disepakati.
Ditegaskan Deddy bahwa teguran yang dilayangkan itu bagian dari rangka penegakkan aturan.
"Sesuai dengan kewenangan yang ada pada KPID, kami tidak akan pandang bulu dan akan melakukan pengawasan terhadap pemutaran iklan kampanye. Jika ada lembaga penyiaran yang melanggar, maka kami akan melakukan teguran, tentunya sesuai regulasi,” imbuh Deddy.
“Kami mengajak lembaga penyiaran untuk ambil bagian mengedukasi masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sehat dari produk yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran," pungkas Deddy. (mse)
Editor : Syahriani Siregar