PONTIANAK - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I A Pontianak menjatuhkan sanksi administrasi atau teguran terhadap PT PLB, agen pelayaran kapal MV Intan 51, pengangkut babi yang melakukan bongkar muat di Dermaga Satria, Jalan Adis Sucipto, KM 08, Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, tanpa izin.
Pemberian sanksi tersebut setelah KSOP memanggil dan memintai keterangan terhadap agen penyedia jasa pelayaran yang digunakan oleh MV. Intan 51.
“Kami telah memanggil tanggal 18 Januari 2024. Alhamdulillah, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan. Setelah kami lakukan klarifikasi, maka kami mengeluarkan surat teguran ke agen yang dimaksud,” ujar Arif Maulana Hasan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas IA Pontianak, Selasa (23/1) siang.
Berdasarkan pemeriksaan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh agen kapal tersebut.
Diantaranya, tidak adanya pemberitahuan aktivitas sandar dan bongkar muat kapal.
“Harusnya 1x24 jam sebelum melakukan sandar, harus melakukan pemberitahuan kepada KSOP. Ini yang tidak dilakukan mereka,” lanjut Arif.
Menurut Arif, jika mereka melakukan hal yang sama, maka KSOP akan mengeluarkan surat peringatan, sesuai peraturan yang ada.
Terkait sanski hukum, Arif mengaku masih akan mendalami lebih jauh dan juga pihak berencana akan melakukan investigasi sebagaimana arahan Pj Gubernur Kalimantan Barat.
Arif mengatakan, selain mengeluarkan sanksi teguran kepada agen kapal, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan juga Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, mengenai pemasukan hewan ternak babi potong yang melalui angkutan laut.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data-data informasi, meskipun saat ini ada yang sudah kami dapatkan,” kata Dia.
Dari rapat koordinasi tersebut, lanjut Arif, telah disepakati untuk bongkar muat hewan ternak khususnya babi potong dapat dilaksanakan di pelabuhan umum-Dwikora Pontianak.
Sebelumnya, Pj Gubenur Kalimantan Barat Harisson meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak mengusut tuntas terhadap dugaan pelanggaran bongkar muat ternak babi potong di Dermaga Satria Jalan Adiscipto, KM.08, Parit Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Saya minta KSOP melalui penyidiknya dapat mengungkapkan prosedur mana saja yang dilanggar dan melakukan tindakan sanksi sesuai kewenangannya,” kata Harisson, kemarin.
Harisson mengatakan, saat ini pihaknya tengah memantau polemik bongkar muat hewan babi di dermaga yang diduga tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) ternak tersebut.
“Sekarang ini kita sedang persiapan menyambut Tahun Baru Imlek, jangan sampai masalah ini menganggu rantai pasok hewan babi untuk masyarakat,” kata Harisson.
Harisson melanjutkan, jika kemudian dalam proses penyelidikan KSOP Pontianak ditemukan pelanggaran, segera jatuhkan sanksi kepada agen kapal, pengusaha dan bahkan pemilik dermaga.
“Saya kira KSOP sudah paham apa yang mesti dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” ujar Harisson.
Harisson juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan.
“Kalau ada intervensi dari siapapun laporkan ke saya,” ungkap Harisson.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Nurdin. Ia meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha dan agen kapal terkait bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin.
“Saya mendorong adanya sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan agen kapal atas unsur dugaan kesengajaan melakukan bongkar muat tanpa izin,” kata Nurdin kepada wartawan, Minggu (21/1).
Menurut Nurdin, aktivitas ilegal tersebut merugikan banyak pihak. Dari sisi pemerintah, tentunya rugi lantaran potensi pemasukan dari sektor Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dapat diraih secara maksimal.
Kemudian masyarakat juga rugi, karena proses masuk dan bongkar muat hewan ternak tak sesuai proseser sehingga sulit diketahui apakah babi-babi tersebut sehat atau tidak.
“Potensi masuknya PNBP ini perlu menjadi perhatian serius oleh instansi terkait, kemudian bagaimana pemantauan hewan ternak yang sudah beredar di pasar,” ucap kader Partai Golkar ini.
Maka dari itu, Nurdin mendorong KSOP Pontianak untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh dengan memeriksa pelaku usaha dan agen kapal, kemudian memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
“Jika ditemukan kesalahan, dan ada sanksi pencabutan izin atau pidana, lakukan saja, agar ada efek jera,” ungkap Nurdin. Nurdin mengaku, DPRD Kalbar akan segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada KSOP Pontianak dan Balai Karantina terkait proses penanganan masalah tersebut. (arf)
Editor : Syahriani Siregar