Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum TNI dan Eks Anggota TNI Diamankan Gakkum KLHK

A'an • Minggu, 18 Februari 2024 | 15:45 WIB
Barang bukti.
Barang bukti.

PONTIANAK - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tiga orang pelaku perdagangan sisik trenggiling di halaman parkir Hotel Dangau, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/02/2024) malam.

Dari tiga orang yang diamankan, satu diantaranya merupakan seorang oknum anggota TNI.

Sedangkan dua orang lainnya merupakan mantan anggota TNI dan seorang warga sipil.

Mereka diamankan bersama barang bukti sisik trenggiling sebanyak 112 Kg, tiga unit telephon genggam, dan satu unit mobil yang diduga sebagai sarana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pontianak Post, dalam operasi tersebut, Balai Gakkum KLHK melakukan penyergapan adanya aktivitas perdagangan sisik trenggiling.

Dalam operasi itu, Gakkum KLHK mengamankan sejumlah orang yang diduga pelaku, di antaranya seorang warga sipil, dan mantan (eks) anggota TNI, yang disinyalir sebagai pemilik 112 kg sisik trenggiling tersebut.

Dalam operasi tersebut juga diamankan seorang anggota TNI aktif yang diduga berperan sebagai sopir.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad membenarkan adanya informasi penangkapan perdagangan sisik trenggiling yang diduga melibatkan oknum anggota TNI tersebut.

“Benar. Sekarang sedang proses pemeriksaan. Nanti dikabari,” kata David singkat.

Sementara itu Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizial saat dikonfirnasi mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.

“Saya baru dengar juga ni. Saya cari infonya dulu ya,” kata Ade Rizal melui aplikasi pesan Whats App.

Diberitakan sebelumnya, Balai Gakkum KLHK bersama Polda Kalbar juga pernah menangkap dua orang sindikat jaringan perdagangan sisik trenggiling di Kabupaten Melawi.

Dari operasi itu aparat berhasil meringkus dua orang pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik trenggiling.

Pelaku bernama Budiyanto (34) dan Adrianus (63). Keduanya disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di sebuah rumah milik pelaku di Kabupaten Melawi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling.

Dari informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berada disebuah rumah yang di dalamnya tersimpan sisik trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas kedalam 6 karung dan 13 dus.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Budiyanto mengakui sebagai pemilik sisik Teringgiling. Sedangkan Adrianus mengakui bahwa sebagai broker atau perantara yang mengatur penjualan sisik ternggiling tersebut” ungkap David dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (3/11) siang.

David mengatakan, rencananya pelaku akan mengambil kentungan dari selish harga penjualan sisik Trenggiling yang disepakati dengan pembeli.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak gun menjalani proses peyidikan.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Avat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 Milyar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini sangat penting dilakukan, untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling.

Dijelaskan Rasio, penyergapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan perdagangan sisik trenggiling sebelumnya, FA (31), MR (35), serta MN (47) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.

Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penvidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 Kg.

“Dari serangkai pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 754,88 Kg,” Rasio Ridho Sani.

Rasio menambahkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.

Dijelaskan Rasio, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Trenggiling memakan rayap dan semut.

Berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat.

Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan Trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari Univeristas IPB bahwa 1 ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta.

Sedangkan 1 Kg sisik Trenggiling diambil dari 4 ekor Trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik Trenggiling maka 1.351 ekor Trenggiling harus dibunuh.

“Jadi berdasarkan valuasi ekonomi, nilai kerugian lingkungan akibat perburuan Trenggiling dari kasus ini mencapai Rp 68,36 Milyar.

Sedangkan total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp. 152,76 Milyar,” paparnya.

Mengingat pentingnya peranan trenggiling dan besarnya kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling, pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan, penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling.

Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar.

Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” harapnya.

Pihaknya juga akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Sustyo Iriyono menambahkan bahwa pihaknya terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.

Jaringan ini mash terus kita pantau, karena disinyalir masih ada pelaku lain yang belum terungkap. (arf)

Editor : A'an
#perdagangan sisik trenggiling #kalbar #KLHK