Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Masih jadi Pekerjaan Bersama

Syahriani Siregar • Selasa, 12 Maret 2024 | 16:22 WIB
PEKERJA SAWIT: Pekerja saat memindahkan tandan buah segar kelapa sawit ke kendaraan pengangkut. DOK-ILUSTRASI
PEKERJA SAWIT: Pekerja saat memindahkan tandan buah segar kelapa sawit ke kendaraan pengangkut. DOK-ILUSTRASI

PONTIANAK - Tingkat kepatuhan sektor perkebunan kelapa sawit untuk mengikutsertakan pekerjannya dalam program perlindungan sosial masih jadi pekerjaan bersama.

Hal ini diakui Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ryan Gustaviana. Kondisi ini tidak di lokal tapi juga nasional.

"Tingkat kepatuhannya kalau sektor perkebunan sawit masih PR bukan hanya PR provinsi tapi nasional," kata Ryan di Pontianak baru-baru ini.

Ryan menyebutkan kondisi yang terjadi di perkebunan sawit adalah pekerja lepas.

Kerjanya tidak menentu. Misalnya bisa lima hari dalam sebulan dan upahnya dibawa UMK.

Namun kondisi lainnya kata Ryan karena para pekerja lepas itu biasanya memiliki kebun sendiri.

"Ya yang ingin selain ngurusi kebun mereka juga ngurusin kebun perusahaan," ujar Ryan.

Meski demikian Ryan berharap para pekerja itu tetap terlindungi dalam program perlindungan jaminan sosial.

Pemerintah daerah bisa menginisiasinya melalui Dana Bagi Hasil sawit dari pusat. Perlu diketahui DBH sawit tidak hanya diterima provinsi tapi juga kabupaten/kota.

Ryan menambahkan perlunya perlindungan sosial untuk pekerja di sektor perkebunan sawit karena melihat jumlah tenaga kerja lebih padat dibandingkan pertambangan.

Berbeda dengan sektor pertambangan yang padat modal namun tenaga kerjanya sedikit, karena ditambah dengan alat dan teknologi.

"Kalau dilihat dari ekonomi outlook Kalbar 2023 yang paling tinggi menyumbang di sektor pertambangan alumina, dan kedua adalah sektor sawit, tetapi untuk yang padat tenaga kerja ada di perkebunan kelapa sawit," terang Ryan.

Lebih lanjut Ryan mengapresiasi pemda yang sudah melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.

“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” pungkas Ryan. (mse)

Editor : Syahriani Siregar
#Perkebunan Sawit #perlindungan sosial #pekerja #BPJS Ketenagakerjaan