Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perusahaan Tak Sesuai Bayar THR, Terancam Disanksi Denda Sampai Bekukan Usaha

A'an • Senin, 25 Maret 2024 | 14:02 WIB
Foto: Heri Mustamin, Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kalbar.
Foto: Heri Mustamin, Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kalbar.

PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran Bernomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Karyawan/Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait THR lebaran tahun 2024. Ada sanksi tegas menanti kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ?

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin menyebutkan bahwa sudah ada standarisasi, sistem dan mekanisme tentang pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan seperti Idul Fitri 2024 ini.

"Sudah berjalan itu. Perusahaan apapun, selama masih beroperasi tidak perlu lagi berdalil berbeda, dari yang ditentukan pemerintah. Kalau berani seperti demikian, laporkan ke Disnakertrans dan Komisi V DPRD Kalbar. Kami siap tindaklanjuti," ucapnya, Senin(25/3) di Pontianak.

Menurutnya terkait tunjangan Hari Raya Keagamaan ini, harusnya perusahaan jauh-jauh hari sudah mempersiapkannya. Jangan sampai, tahunya untung saja, tetapi kewajiban kepada karyawan atau pekerja diperlambat atau di dalil dalil kan berbeda.

"Makanya saya pikir setiap OPD di Pemprov, Kabupaten dan Kota khususnya Disnakertrans sudah harus memberikan himbauan, pengawasan. Jangan sampai Idul Fitri justru berbuah air mata karena THR bermasalah. Di Indonesia hal tersebut rentan terjadi, jika tidak di tegasi," ucapnya.

Soal pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan, juga diatur dalam PP 14/2024 pasal 11 ayat (1). Disampaikan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tiba.

Apabila merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024. "Atau paling telat 7 Hari sebelum Idul Fitri 2024," ujarnya.

Soal sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 2024, ternyata cukup berat ? mulai sanksi denda, pembekuan kegiatan usaha sampai sanksi pidana.

Hal tersebut merujuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui SE, yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024, secara tegas menyampaikan sanksi kepada perusahaan pelanggar pembayaran THR Keagamaan.

"Jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksinya. Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

THR Idul Fitri 2024 ini, paling telat diberikan 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Jika telat, maka Kemenaker menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 persen," jelasnya.

Denda 5 persen dari total THR secara individu atau berapa jumlah pekerja yang tidak dibayarkan. Dana denda dikelola dan dipergunakan bagi kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh. Soal penjatuhan sanksi tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha agar tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Politisi Golkar Kalbar ini melanjutkan khusus perusahaan swasta dan masih beroperasional, sebaiknya mempersiapkan dana Tunjangan Hari Keagamaan tersebut lebih jauh. Masalahnya, biasanya yang terjadi dan rentan berduka adalah karyawan/pekerja/buruh di sektor swasta begini.

Tidak sedikit cerita sedih dan miris ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri tanpa tunjangan hari raya keagamaan. "Umum terjadi, dan kami minta jangan sampai terjadi di Kalbar," pungkasnya.(den)

Editor : A'an
#HERI MUSTAMIN #Menteri Ketenagakerjaan #kalbar #surat edaran #thr