Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DAD Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih, Kisruh Pengiriman Babi Potong Antar Pulau

Syahriani Siregar • Rabu, 3 April 2024 | 15:34 WIB
Ilustrasi Babi jawapos.com
Ilustrasi Babi jawapos.com

PONTIANAK - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes angkat bicara terkait sengkarut bongkar muat babi potong antar provinsi yang masuk ke Kalimantan Barat.

Nenes, panggilan akrabnya, meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih terhadap pengusaha babi potong yang mendatangkan babi dari luar Kalbar.

Menurutnya, perlu ada perlakuan yang adil baik dalam proses perizinan atau rekomendasi, hingga proses bongkar muat.

“Saya mendapat informasi bahwa ada indikasi tebang pilih. Untuk itu saya minta pemerintah jangan ada tebang pilih, sehingga pengusaha lokal kesulitan untuk memasukkan ternak babi antarprovinsi, seperti dari Bali,” kata Nenes kepada wartawan di Rumah Radangk, Senin (01/04/2024) sore.

Nenes juga menyebutkan, jika ada kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha ternak babi, ada baiknya pemerintah memberikan solusi terbaik, bagi setiap orang yang berinvestasi di Kalbar.

Nenes mendorong pemerintah agar membuat terminal khusus (tersus) ternak di Kalbar. Terlebih di Kota Pontianak yang belum memiliki tersus ternak.

Untuk itu, dia menilai perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperhatikan polemik tersus ini agar segera diselesaikan. 

“Memang sebelumnya KSOP telah merekomendasikan agar bongkar muat babi dilakukan di terminal umum, namun hal itu terkendala waktu. Ada limit waktunya,” kata dia.

“Limit waktu yang diberikan paling lama empat jam. Sementara, untuk bongkar yang sistem pengangkutan pihak kapal ini, itu memakan waktu paling cepat enam jam karena satu-satu babi ini masuk ke dalam truk. Beda yang dilakukan saat ini dari Bali ke Jawa Barat pakai truk, dan terus dimasukkan ke dalam kapal, dan lebih cepat. Hanya saja, kondisi babi banyak yang mati,” sambungnya.

Nenes berharap tidak ada pihak tertentu yang mengintervensi kebijakan terkait usaha ternak babi di Kalbar, terlebih yang dilakukan pengusaha selama ini sudah memenuhi semua syarat administrasi, baik di KSOP maupun di Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

“Permasalahan ini sepertinya ada tebang pilih, titipan dari pihak tertentu, atas nama oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga. Untuk itu, pemerintah harus bijak, kalaupun si A tidak boleh, yang lain juga tidak boleh,” tegasya.

Masuknya ternak babi di Kalbar menurutnya masih sangat diperlukan. Terlebih kebutuhan akan daging babi masih tinggi sehingga harga jual di pasaran mencapai 150-160 ribu rupiah per kilogram.

“Harga babi selama ini cukup tinggi. Babi potong antara 150-160 ribu per kilogram karena babinya terbatas,” pungkasya. 

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menilai aktivitas bongkar muat ternak babi di Dermaga Satria, Kabupaten Kubu Raya, telah membangkang karena mereka tidak menaati surat pemberitahuan yang sudah diberikan sebelumnya.

Menurut Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat KSOP Kelas I Pontianak, Herry Iskandar, surat pemberitahuan tersebut terkait larangan bongkar muat di dermaga (Pelabuhan Satria) ilegal di tepian Sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Kita sudah keluarkan surat untuk pelaksanaan bongkar muat itu (babi) harus melalui pelabuhan umum, Pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Herry Iskandar, belum lama ini. 

Mengenai bongkar muat ternak babi yang kembali terjadi di Dermaga Kecamatan Sungai Raya, Herry mengaku pihaknya baru mengetahui pada Rabu 27 Maret 2024 siang.

Bongkar muat ternak babi asal Bali itu terjadi pada Selasa 26 Maret 2024 malam di dermaga (Pelabuhan Satria) ilegal di tepian Sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

KSOP Kelas I Pontianak menekankan bahwa apa yang dilakukan KM Intan 51 dan pemilik usaha ternak babi itu sudah mengabaikan surat dari KSOP Kelas I Pontianak, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi, ketentuannya seperti itu. Ada prosedur dan ada tingkatan yang harus kami lakukan. Yang dilakukan kemarin ternyata sudah membangkang lagi kan. Makanya kita lakukan rapat internal lagi sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#bali #ksop #Babi Potong #kalbar #DAD