Rumah milik Lim Lip Pwee atau dikenal Cindy itu, mengalami penurunan pada pondasi hingga menyebabkan lantai dan dinding rumah turun dan retak.
Kerusakan tersebut diduga akibat proyek pembangunan rumah di samping rumah milik Cindy.
Dari pantauan Pontianak Post kerusakan rumah tersebut tampak terlihat dari beberapa bagian dinding retak, lantai rumah mengalami penurunan hingga porselen lantai lepas.
Lurah Parittokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Asdaruddin membenarkan, jika sebelumnya pihaknya telah menerima pengaduan dari warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah di sebelahnya.
"Pengaduan kami terima 2022. Masalah ini sudah kami mediasi antara rumah terdampak kerusakan dan pemilik rumah yang mengakibatkan dampak," kata Asdaruddin, Selasa (7/5).
Asdaruddin menerangkan, setidaknya ada dua rumah yang mengalami kerusakan, satu rumah warga lainnya sudah diselesaikan.
Sementara satu rumah lainnya, ternyata sampai saat ini belum diselesaikan.
"Saya mengira masalah ini sudah selesai, karena baik dari RT maupun pemilik rumah yang terdampak tidak ada memberi informasi lanjutan," ucap Asdarruddin.
Menyikapi masalah tersebut, Lurah bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada Selasa (7/5) telah melakukan pengecekan langsung rumah warga yang rusak. Dari pemeriksaan memang kondisinya rusak.
"Kerusakan rumah Cindy ini lebih parah dari dua tahun yang lalu," ungkap Asdaruddin.
Asdaruddin berharap, pemilik rumah yang menyebabkan kerusakan pada rumah warga lainnya, agar dapat bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami warga.
"Masalah ini tinggal dikomunikasikan. Tentu untuk menilai berapa besar kerugian yang dialami diperlukan ahli konstruksi. Nanti dari hasil perhitungan itu kedua belah pihak bermusyawarah, mencari penyelesaian terbaik," ujarnya.
Sementara itu, Cindy, pemilik rumah melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana mengaku sudah mencoba membangun komunikasi dengan pemilik rumah yang diduga menjadi penyebab kerusakan rumah kliennya melalui telepon genggam.
Menurut Raka, dari komunikasi yang dibangun, dirinya menilai jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami kliennya.
Berangkat dari sikap tersebut, lanjut Raka, dirinya tentu akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Raka menilai apabila upaya persuasif tidak tercapai maka upaya represif merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang dialami kliennya.
Pasalnya sejak dua tahun lalu dan meski sudah dilakukan mediasi, tidak ada bukti bahwa pemilik rumah penyebab dampak akan bertanggungjawab.
"Saya juga meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk mengecek dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah. Jika memang dalam pembangunan dokumen tersebut tidak ada, maka pemilik rumah harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Raka.
Sementara itu, Pontianak Post mencoba mengkonfirmasi pemilik rumah nomor terkait dampak kerusakan yang terjadi di rumah Cindy.
Namun pesan singkat yang dikirim oleh wartawan koran ini tidak mendapat tanggapan. (adg)
Editor : Syahriani Siregar