Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Beri Sinyalemen ! Pilkada Kalbar Bakalan Ramai Caleg Terpilih Ikut Nyalon ?

A'an • Senin, 13 Mei 2024 | 10:36 WIB
Pengamat Politik Kalbar lulusan Ilmu Politik IOWA Amerika Serikat, Ireng Maulana.
Pengamat Politik Kalbar lulusan Ilmu Politik IOWA Amerika Serikat, Ireng Maulana.

PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberikan sinyalemen bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri, jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. Sebagaimana diketahui bahwa pesta demokrasi (pilkada serentak) bakalan digelar 27 November 2024.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asyari kemarin dikutip dari jawa post grup. Hasyim secara gamblang memperincin kan bahwa, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.

Selanjutnya, jika kalah di Pilkada serentak 024, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. Kontan saja pernyataan tersebut membuat geger peta Pilgub, Pilwako dan Pilbup di Kalimantan Barat.

Pengamat Politik Kalbar lulusan Ilmu Politik IOWA Amerika Serikat, Ireng Maulana menyebutkan kalau memang benar sinyalemen dan pernyataan disampaikan Ketua KPU RI, hendaknya tidak berupa pernyataan ke publik saja. Namun berupa aturan legal, supaya para calon legislatif menang dan berpotensi maju memiliki pegangan.

"Paling tidak aturannya dalam bentuk PKPU, ini menyangkut aturan main dan legal standing Pilkada serentak," ucapnya

Aturan main, juga menyangkut nasib caleg-caleg menang yang berpotensi maju di Pilkada 2024. Ini juga menjadi tindak lanjut dari caleg-caleg menang, yang nantinya berpotensi membuat keputusan dalam menentukan langkah politiknya sebagai bakal calon kepala daerah.

"Awalnya parpol banyak diikuti sedikit bakal calon, tetapi dengan pernyataan ini bisa-bisa bakal calon kepala daerah menjadi banyak dan berwarna," jelasnya.

Ireng melanjutkan bahwa pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari juga bakalan berdampak terhadap keputusan politik parpol-parpol di Kalbar , dalam membangun koalisi. Yang awalnya, parpol diminati segelintir saja, namun sekarang bakalan banyak ruang gerak politik untuk caleg terpilih 2024-2029.

Di sisi lain, parpol yang sebelumnya, mengambil Langkah pragmatis membangun kader luar untuk membentuk koalisi menang, berpotensi beralih Haluan.

Tentunya dengan aturan main jelas, maka parpol bakalan berpotensi Kembali mementingkan kader binaannya untuk bertarung, terlepas menang atau kalah di Pilkada serentak 2024.

"Hanya tadi seperti saya ingatkan, itukan masih menjadi level wacana yang memang membuat peta politik di Indonesia termasuk Kalbar mulai melirik-lirik. Tetapi bagaimanapun menunggu kepastian, sebaiknya KPU membuat dalam aturan jelas seperti PKPU valid," ucapnya.

Memang MK beberapa Waktu lalu memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Aturan ini penting untuk menghindari penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh Anggota Legislatif terpilih yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.(den)

Editor : A'an
#kalbar #kpu #pilkada 2024 #caleg #pengamat politik