PONTIANAK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso menjadi salah satu Rumah Sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan se-Indonesia yang ditunjuk melaksanakan uji coba implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dari 12 kriteria KRIS, RS milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) itu memastikan telah memenuhi 11 kriteria diantaranya.
Seperti diketahui KRIS akan menggantikan kelas rawat peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terdiri dari kelas I, II dan III.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dimana kebijakan KRIS harus diterapkan oleh RS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan 12 kriteria ruang KRIS yang harus dipenuhi.
Direktur RSUD Soedarso Hary Agung Tjahyadi mengungkapkan, khusus di RS tersebut, dari 12 kriteria standar minimal, 11 diantaranya sudah diterapkan.
Hanya satu kriteria yang belum bisa diterapkan, yakni poin kedelapan.
Baca Juga: Ada Keterlibatan Oknum TNI Simpan Sisik Trenggiling di Asrama Tentara
Yang mengatur kepadatan ruang rawat (kamar), dan kualitas tempat tidur dengan jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap sebanyak empat tempat tidur.
"Hanya satu, di poin delapan terkait kapasitas maksimal empat tempat tidur itu yang terus terang sampai saat ini kami belum menerapkan. Karena kebutuhan masyarakat untuk RSUD Soedarso dibandingkan dengan tempat tidur ini tidak imbang, jadi sekarang bangunan yang sudah ada, didesain memang untuk lima tempat tidur," ungkapnya.
Dengan demikian, Hary menerangkan, seandainya semua kamar yang ada masing-masing dikurangi satu tempat tidur, maka akan berdampak pada berkurangnya kapasitas RS.
Karena akan ada sekitar 100 tempat tidur yang dihilangkan.
Padahal saat ini RS tersebut masih kekuarangan untuk menampung seluruh pasien, dengan kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) rata-rata di angka 90 persen.
"Kami (Soedarso) masih membutuhkan penambahan jumlah rawat inap non kelas, dengan penambahan tempat tidur. Karena tingginya kunjungan gawat darurat, dan rawat inap RSUD Soedarso yang BOR-nya 90 persen, ini sangat tinggi, sedangkan untuk kriteria (KRIS) lainnya kami sudah terapkan," ujarnya.
Sesuai data, Hary menyebutkan total jumlah tempat tidur di RSUD Soedarso ada 650.
Dari jumlah itu, sebanyak 169 merupakan tempat tidur tindakan, sementara tempat tidur rawat inap sebanyak 481.
Sedangkan dari 481 tempat tidur rawat inap itu, yang non kelas ada sebanyak 424 tempat tidur.
"Yang 424 itu yang kami gunakan untuk non kelas yang KRIS tadi, padahal (sesuai kriteria) maksimal empat tempat tidur, kami masih lima, kami (akan) upayakan kriterianya memenuhi KRIS," paparnya.
Selain kesiapan RS, Hary menilai kesiapan dari sisi masyarakat juga penting. Menurutnya dengan perubahan BPJS Kesehatan menjadi tanpa kelas atau kebijakan KRIS, maka perlu sosialisasi secara berkelanjutan.
"Dari BPJS sendiri sebagai penyelenggara jaminan kesehatan harus punya peran besar untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Karena sekarang ini ada kelas I, II, dan III di dalam kepesertaan BPJS, kalau kemudian disamakan semua, saya kira perlu edukasi dan pemahaman masyarakat untuk bisa menerima menjadi satu kelas," pungkasnya.
Minta Insentif Bantu Wujudkan KRIS
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan akan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan.
Yang dikhawatirkan adalah dengan penerapan KRIS iuran peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Edi Belum Umumkan Wakil, Masih Tunggu Rekom Partai dan Survei Internal
Di sisi lain, asosiasi rumah sakit menginginkan agar penerapan KRIS juga dibarengi insentif agar iklim usaha tetap jalan.
Pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 salah satunya mengatur terkait KRIS yang akan dilaksanakan paling lambat pada 1 Juli 2025 nanti.
Sebelum itu adalah masa transisi bagi pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit untuk menyesuaikan.
Untuk rumah sakit telah diatur bagaimana standar ruang perawatannya.
Ada 12 kriteria yang ditetapkan. Sekarang pemerintah sedang mendorong rumah sakit untuk berbenah sesuai standar KRIS.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril kemarin menyatakan tahun ini targetnya ada 2432 rumah sakit yang telah memenuhi standar KRIS.
“Sampai tanggal 30 April sudah mencapai 1053 rumah sakit,” tuturnya.
Dia menyatakan jika tujuan dari KRIS adalah ingin menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat perlakuan yang baik.
KRIS telah mengatur sarana prasarana ruang rawat inap terstandar.
“Masih banyak rumah sakit yang menerapkan kelas 3nya dengan lima sampai delapan orang. Maka dengan KRIS maksimal hanya empat tempat tidur,” ujar Syahril.
Pria yang juga Direktur RSUP Fatmawati itu mengungkapkan rumah sakitnya sudah mengikuti uji coba KRIS.
Syahril menceritakan jika pada awalnya jumlah tempat tidur berkurang karena harus menyesuaikan aturan satu ruangan maksimal empat tempat tidur.
Namun agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur, maka menejemen harus merombak ruangan yang tidak digunakan untuk dijadikan bangsal.
“Memang harus ada biaya yang dikeluarkan rumah sakit. Tapi ini konsekuensi bisnis,” tuturnya.
Baca Juga: Geger, Penemuan Potongan Tubuh Manusia dalam Selokan Jalan Danau Sentarum Pontianak
Pada kesempatan lain, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dr Iing Ichsan Hanafi menyebut jika penerapan KRIS sudah digaungkan sejak 2022.
Dalam penyusunan aturan ini, ARSSI memang dilibatkan.
Lalu organisasi ini minta agar penerapan ditunda karena saat itu masih pandemi Covid-19.
“Sebenarnya syarat KRIS itu sudah digunakan saat kredensialing (asessment) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Sehingga rumah sakit sudah mulai berbenah juga. Misalnya menyesuaikan jumlah tempat tidur dan ruang perawatan.
Dalam penerapan ini tidak dipungkiri bahwa rumah sakit harus mengeluarkan dana investasi yang besar.
Menurutnya, jika rumah sakit milik pemerintah seperti RSUD akan dibiayai perbaikannya oleh pemeritah.
Sementara rumah sakit swasta harus mencari dana sendiri.
“Rumah sakit swasta anggaran perbaikannya tidak ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Dia berharap agar ada bantuan dari pemerintah. Ada berbagai cara untuk membantu, menurut Ichsan.
Salah satunya adalah dengan adanya insentif atau meringankan pajak.
Lalu dengan adanya syarat KRIS ini apakah lantas akan ada peleburan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan dan penyesuaian iuran? Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Irsan Moeis menjelaskan jika Perpres 59/2024 ini tidak ada amanat penyesuaian tarif.
“Amanatnya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025,” ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Syukuran HUT ke-44 Dekranas Bersama Ibu Negara, Windy Prihastari Kenakan Tenun Ikat Sintang
Memang dalam Pasal103B Ayat (8) disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Dalam Perpres anyar ini, menurut Irsan, ada amanat kepada Kemenkes, BPJS Kesheatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi.
Dari evaluasi ini akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya.
Pada kesempatan lain Ketua DJSN Agus Suprapto menyatakan untuk perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan akan terus dievaluasi.
“Kita harus hitung aktuaria ya. Tergantung kebijakan presiden baru,” katanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan ada beberapa kriteria untuk mempengaruhi besaran iuran.
Menurutnya ini hal yang complicated. Selain perhitungan aktuaria, kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan juga.
“Termasuk kenaikan tarif dan inflasi,” ucapnya. Sehingga sekarang tarif BPJS Kesehatan masih seperti aturan pada Perpres 64/2020. (bar/lyn)
Editor : Syahriani Siregar