PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyelengggarakan Sosialisasi Eksternal dalam rangka Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik belum lama ini bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Sosialisasi eksternal ini merupakan sesi sosialisasi terakhir Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjelang launching layanan elektronik yang dijadwalkan pada akhir Mei.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar mewakili Kepala Kanwil BPN Kalbar, Joko Pitoyo Cahyono menuturkan sosialisasi ini bertujuan memassifkan tentang perubahan blanko sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Kata dia, perubahan blanko ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo sebagai bentuk transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga sertifikat tanah mereka.
“Kami meminta dukungan kepada Camat dan Lurah untuk membantu mensosialisasikan secara massif kepada masyarakat tentang perubahan format blanko sertifikat analog yang semula berisi empat halaman akan diganti dengan satu lembar sertifikat elektronik,” ujar Kepala Kantor BPN Kota Pontianak Arli Buchari.
Dia menjelaskan mengenai sertifikat tanah dengan blanko lama tidak akan ditarik secara massal, tetapi hanya akan diubah jika masyarakat melakukan pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui proses Alih Media.
Lebih dalam dia melanjutkan sertifikat elektronik ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang menggunakan format blanko lama sehingga keamanan tanah masyarakat akan lebih terjaga.
Sebagai informasi kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Camat dan Lurah se-Kota Pontianak.(iza)
Editor : A'an