Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sebanyak 170 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus dari Kanwil Kemenkumham Kalbar

Syahriani Siregar • Jumat, 24 Mei 2024 | 16:03 WIB

Kakanwil Menkumham Kalimantan Barat Tito Andrianto saat menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Singkawang.
Kakanwil Menkumham Kalimantan Barat Tito Andrianto saat menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Singkawang.
PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat memberikan remisi khusus kepada 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 170 WBP beragama Buddha untuk menerima remisi khusus (RK) Waisak.

Untuk saat ini, kata Tito,  Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi, yang sudah turun ke Kanwil Kemenkumham Kalbar baru 156 WBP.

“Namun tidak perlu khawatir, jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat ini juga akan ada nama-nama susulan dari Pusat (Jakarta),” kata Tito, Rabu (22/05).

Tito menyebutkan, dari jumlah tersebut, keseluruhannya menerima RK I, yang artinya seluruh WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

“Untuk Kalbar sendiri semuanya RK I. Tidak ada yang RK II atau langsung bebas,” ujarnya.

Remisi Khusus Waisak 2024 ini diberikan kepada 76 pelaku tindak pidana umum dan 94 pelaku tindak pidana khusus (PP 28 2006/PP 99 2012).

“Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Singkawang sejumlah 58 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pontianak 43 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah 15 orang, dan Rutan Kelas IIB Sambas 12 orang,” terangnya.

Tito menambahkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara karena telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha. Remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” jelas Tito.

Selain itu, mereka yang menerima remisi khusus juga dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

Ia memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami mengharapkan warga binaan di Kalbar termotivasi untuk selalu berupaya menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, warga binaan dapat aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lapas atau rutan. Karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” tutupnya. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#kemenkumham #remisi #kalbar #warga binaan #hukum dan ham