Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perusahaan HTI dan Sawit Diduga Rusak Ekosistem Gambut

A'an • Jumat, 31 Mei 2024 | 11:40 WIB
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimaantan Barat saat menggelar diseminasi “Penyelamatan Ekosistem Gambut dan Diseminasi Hasil Pantauan di KHG Sungai Durian- Sungai Kualan”, Rabu (29/5/2024).
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimaantan Barat saat menggelar diseminasi “Penyelamatan Ekosistem Gambut dan Diseminasi Hasil Pantauan di KHG Sungai Durian- Sungai Kualan”, Rabu (29/5/2024).

PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat menemukan adanya indikasi kerusakan Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Kualan-Sungai Durian pada areal konsesi perkebunan kayu dan perkebunan sawit yakni PT. Mayawana Persada (MP), PT. Kalimantan Agro Lestari (KAL) dan PT. Jalin Vaneo (JV), di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam pada diskusi public “Penyelamatan Ekosistem Gambut dan Diseminasi Hasil Pantauan di KHG Sungai Durian- Sungai Kualan”, Rabu (29/5/2024) di Pontianak.

Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan Walhi Kalbar terdiri dari 3 variable kelestarian KHG, yaitu: variabel lahan, hidrologis dan variabel masyarakat dengan sejumlah indikator meliputi pH, kelembaban, perubahan tutupan lahan, vegetasi, kondisi tanah, lebar kanal, tinggi muka air tanah, pengetahuan mengwnai perusahaan, implementasi pencegahan karhutla, kondisi sosial dan konflik di lapangan.

Berdasarkan hasil temuan lapangan atas pemantauan gambut pada Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Durian~Sungai Kualan tersebut diketahui ketiga pemilik konsesi di KHG tersebut secara sengaja merusak ekosistem gambut untuk tujuan perluasan lahan kebun, memastikan tanaman komoditas unggulannya tidak terendam dan juga merusak penikmatan hak asasi komunitas lokal dan para buruh.

Perusakaan ekosistem yang terjadi diantaranya mengeringkan air gambut, mengubah kawasan gambut lindung dan eks lahan terbakar menjadi kawasan budidaya sawit dan atau albasia, merampas dan atau menghilangkan akses penduduk terhadap tanah dan sumber penghidupan lain, mencemari ekologi lokal dengan limbah sawit atau albasia, dan menunda pemenuhan hak-hak warga.

“Gambut memiliki peran penting untuk kehidupan sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, pejaga tata air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim. Namun saat investasi berbasis hutan dan lahan diberi izin berusaha dan merusak gambut lindung, negara seperti tidak ada” kata Hendrikus Adam.

Menurut Adam, negara telah mengaturnya dalam Pasal 30 (1) PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana pemilik usaha wajib melakukan pemulihan sebagaimana izin lingkungan.

Sementara pada pasal 31A lebih lanjut menegaskan bahwa penanggungjawab usaha yanh tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana pasal 30, dalam jangka 30 hari sejak diketahui kebakaran, maka Menteri-Gubernur-Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dalam pemulihan dengan pembiayaan dibebankan pada penanggungjawab usaha. Hal serupa diatur dalam pasal 10 PermenLHK P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

Dikatakan Adam, dalam lima tahun terakhir, WALHI Kalimantan Barat terlibat aktif melakukan pemantauan untuk memastikan upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat.

“Sejumlah fakta yang ditemukan mengkonfirmasi bahwa negara seperti membiarkan saja tindakan-tindakan perusakan ekologi dan hak asasi manusia di KHG SDSK oleh perusahaan” tambah Hendrikus Adam.

Aturan-aturan perlindungan lingkungan (KHG SDSK) diabaikan dan perusahaan bersikukuh terus membuka areal tutupan hutan gambut untuk memperluas kebun sawit atau pun albasia, termasuk mengalirkan air gambut dalam kanal- kanal buatan agar tanaman komoditasnya tidak terendam air.

“Pembiaran ini mengindikasikan ketiga perusahaan tersebut memiliki kekebalan dari hukum lingkungan dan hak asasi manusia nasional” tutup Adam.

Selain Walhi Kalimantan Barat, hadir dalam diskusi tersebut antaranya Khairil Anwar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan Rossie Wiedya Nusantara Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Daerah Kalimantan Barat. (arf)

Editor : A'an
#kalbar #hti #lahan gambut #Walhi Kalimantan Barat #sawit