Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelaku Pencurian Gerobak Kontainer di Jalan Wahid Hasyim Pontianak Ditangkap Polisi

Syahriani Siregar • Kamis, 13 Juni 2024 | 15:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK - Tiga orang pelaku pencurian gerobak kontainer di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota dan seorang penadah barang hasil kejahatan ditangkap polisi. 

Ketiga pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan tersebut adalah Muslimin alias Mus, Rendi Riski alias Dede dan Bili Soleh serta Jaka Purnomo alias Jaka. 

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda mengatakan, pada Kamis 6 Juni 2024 pihaknya menerima laporan dari korban, jika gerobak kontainer miliknya di Jalan Wahid Hasyim telah hilang. 

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Eeng, gerobak kontainer tersebut di simpan korban di depan ruko karena digunakan untuk berjualan.

"Atas kejadian itu ia mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta," kata Eeng, Selasa (12/6). 

Eeng menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara. 

Eeng menuturkan, saat penyelidikan tersebut pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai di sekitar TKP.

Di dalam rekaman tersebut terekam aksi para pelaku yang melakukan pencurian gerobak kontainer. 

"Dari rekaman CCTV itu, kami berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku pencurian," ucap Eeng. 

Eeng menerangkan, setelah mengantongi identitas para pelaku, pada Minggu 10 Juni 2024, anggota mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Wahid Hasyim. 

Dari informasi itu, Eeng menambahkan, anggota langsung menuju ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.

Dua orang pelaku yakni Muslimin dan Bili berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

Eeng menjelaskan, dari interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang lain yakni Rendi Riski alias Dede. 

"Dari pengakuan kedua pelaku, barang hasil kejahatan sudah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang bernama Joko Purnomo di Desa Arang Limbung, Kubu Raya," terang Eeng.

Eeng mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku pencurian lainnya dan penadah barang hasil kejahatan. 

Eeng mengungkapkan, masih dari keterangan para pelaku jika uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Eeng menegaskan, terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Sementara terhadap pelaku penadah barang hasil kejahatan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. 

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan ketiga pelaku pada kasus pencurian di TKP lainnya," pungkas Eeng. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#Maling #KAPOLSEK PONTIANAK KOTA #Jalan Wahid Hasyim #gerobak