Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Usulan Perubahan Status Bank Kalbar Direspon Positif oleh DPRD

Syahriani Siregar • Kamis, 27 Juni 2024 | 15:29 WIB
Bank Kalbar
Bank Kalbar

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan usulan kepada DPRD Kalbar terkait raperda perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar menjadi PT BPD Kalbar Perseroan Daerah disambut positif.

Ini menjadi sinyalemen bahwa kinerja bank daerah bakal meningkat tajam di masa-masa mendatang.

"Sebagai BUMD yakni Bank Kalimantan Barat jelas-jelas berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Kalbar diterimanya Raperda Persero Daerah Bank Kalbar, yang semula sebagai PT Bank Kalbar menjadi PT Bank Kalbar (Perseroda). Ini jelas menjadi cambuk bagi kami," kata Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, kemarin.

Rokidi mengungkapkan itu usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Kalbar atas Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalbar Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalbar Perseroan Daerah.

Menurutnya, usulan raperda perubahan ini untuk memenuhi yang sudah digariskan pemerintah pusat melalui ketentuan Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah seluruh Bank Daerah menjadi Perseroda.

"Semoga berubahnya bentuk hukum Bank Kalbar bakalan menjadi pelecut kami agar lebih lincah, licin dan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi daerah," ucapnya.

Rokidi menjelaskan bahwa adanya Perseroda tentu menjadi harapan kepada pemerintah provinsi tetap dapat memegang kendali Bank Daerah ini menjadi perusahaan daerah utama yang berkontribusi maksimal terutama dalam hal perolehan dividen.

Sebab minimal 51 persen saham Pemprov berada di Bank Kalbar. Sementara sisanya 49 persen merupakan bagian dari seluruh saham pemerintah di kabupaten dan kota.

"Itu intinya usulan perubahan Raperda ini," ucapnya.

Kesiapan Bank Kalbar sendiri sudah sangat lama. Internal Bank Kalbar ditambah Pemprov Kalbar dan  DPRD bersama-sama memahami kebijakan dan pembahasan hal ini.

Harapannya tentu pada tahun ini juga sudah disetujui Kemendagri.

Di satu sisi Pemprov Kalbar dapat mengeluarkan penyertaan modal sebagai pengendali.

Selain rapat paripurna menggelar Penyampaian Penjelasan Gubernur Kalbar atas Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalbar Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalbar Perseroan Daerah, DPRD dan Pemprov Kalbar sepakat melakukan perubahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tiga OPD yang mendapat perubahan diantaranya  Dinas Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta Bappeda.

"Telah disepakati bersama bahwa menata kembali perangkat daerah yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana," kata Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari kemarin.

Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Juga termasuk urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Berikutnya, Bappeda akan digabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah  melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. (den)

Editor : Syahriani Siregar
#bank Kalbar #bank pembangunan daerah #rokidi #dprd #bpd