PONTIANAK - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SP (60) ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam orang gadis bawah umur.
Keenam korban dicabuli di sebuah ruangan yang terletak di belakang sebuah rumah ibadah di Pontianak Timur.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, peristiwa pencabulan dialami para korban pada Maret 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Wagitri, saat itu mereka satu per satu ditarik pelaku ke salah satu ruangan di belakang rumah ibadah.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memegang bagian tubuh mereka. Atas kejadian itu, pada Senin 24 Juni, lalu salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pontianak," kata Wagitri, Kamis (27/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada Selasa 25 Juni 2024, didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Gang Margodadirejo, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud.
Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap enam orang.
"Pelaku mengaku melakukan tindakan cabul kepada keenam korban sebanyak lebih dari 15 kali," ungkap Wagitri.
Pelaku juga mengaku tindakan tersebut dilakukan dengan mengambil kesempatan mengajak para korban masuk ke salah satu ruangan yang ada di salah satu rumah ibadah.
Kepada korban-korbannya, pelaku menjanjikan akan memberi uang.
Di dalam ruangan, korban diperintahkan pelaku untuk membuka pakaian lalu yang bersangkutan melakukan tindakan tidak terpuji.
Wagitri menegaskan, pelaku diancam pidana penjara di atas lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (adg)
Editor : Syahriani Siregar