PONTIANAK - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Kalbar, Ignasius IK menyampaikan sejumlah capaian Bank Kalbar kepada sejumlah anggota DPRD Kalbar dalam Rapat paripurna penjelasan Pemprov Kalbar terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kalbar, Jumat(5/7) siang.
Rapat yang seyogyanya dimulai pada pukul 08.00 WIB, terpaksa molor dua jam lebih sampai pukul 10.30 WIB. Itu karena kehadiran sejumlah wakil rakyat secara absensi dan tak memenuhi syarat kuorum. Meskipun berlanjut dan memenuhi syarat, kehadiran sejumlah anggota DPRD Kalbar secara fisik masih sedikit.
Ignasius seusai sidang paripurna menyebutkan bahwa Raperda perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar menjadi PT BPD Kalbar Perseroan Daerah, memang isi didalamnya mengamanahkan sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku. Isinya mengharuskan Pemprov merubah status hukum Bank Daerah, yang sudah dilakukan Pemprov-Pemprov lain di Indonesia. "Kalau tak dirubah tidak ada dasar hukumnya juga mempertahankan status sekarang," ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya mengenai kepemilikan saham Pemprov Kalbar minimal 51 persen, sekaligus penyertaan modalnya ini supaya Pemprov Kalbar tetap menjadi pemilik mayoritas atau saham pengendali. Ketentuan tersebut juga diatur dalam perundangan-undangan, yang mengisyaratkan Pemprov Kalbar sebagai pemilik mayoritas Bank Kalbar. "Nah, kalau kurang modal harus dikejar kecukupannya," ucapnya.
Di sisi lain, Ignasius juga menjelaskan terkait adanya peningkatan kinerja setiap tahun dari Bank Kalbar. Seperti target terlampau sepanjang tahun. "Jadi saat saya menjelaskan tentang penyertaan modal dan kinerja bank Kalbar memang terus mengalami peningkatan. Itu kami jelaskan ke DPRD Kalbar. Nah andai nantinya ada penambahan modal dipastikan kinerja berlangsung baik," pungkasnya.
Terpisah Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Kalbar menambahkan bahwa aturan perubahan status hukum Bank Kalbar setelah tahapan ini bakalan memasuki tahapan berikutnya. Yakni membentuk pansus atau langsung ditangani banggar.
"Pastinya akan mengadakan studi banding ke wilayah mana yang sudah diubah aturannya. Apalagi Seluruh daerah juga berubah status bank daerah sebagai bagian BUMD," jelasnya.
Ada beberapa sudah berjalan dengan status baru bank daerahnya. Di Kalbar sendiri sedikit terlambat karena harus membuat jadwal di Bamus.
"DPRD sendiri nantinya akan rapat pimpinan, apakah cukup atau tidak membentuk pansus. Namun pada dasarnya kami tetap membantu secepat mungkin supaya Raperda ini dapat membuat kinerja Bank Kalbar lebih maju lagi kedepannya," pungkasnya.(den)
Editor : A'an