PONTIANAK - Penyuluhan dan sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengengah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 5 Juli 2024 Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB.
Kegiatan ini dikuti alumni dan mahasiswa aktif Jurusan Administrasi Bisnis dengan total perserta sebanyak 40 orang.
Materi penyuluhan mengenai dokumen izin usaha, produk, kerja sama dan perlindungan hukum.
Sedangkan materi sosialiasi tentang izin PIRT dan pengenalan Website Siguli.
Tim PKM diketuai Mahendara Jaya, SE., MM dengan anggota Drs Agus Eko Tejo S, M.Si, EdySutrisno, SE., M.AB, Novi Desanti, SE., M.AB, Hasymi Rinaldi, S.Sos., M.PA, Anggita, S.Pd., M.Pd, Ismail Umar, SE., MM.
Ketua pelaksana Mahendra Jaya mengatakan Ekonomi digital berkembang pesat menjadi potensi yang besar bagi alumni jurusan Administrasi Bisnis untuk terlibat didalamnya.
Bahkan, lanjutnya menjadi pelaku utama bisnis digital yang ditunjang dengan pengetahuan yang telah mereka dapat ketika mereka kuliah.
"Selain itu, penyuluhan ini juga membuat meraka mengetahui tentang legalitas dan perizinan di kegiatan bisnis," ujarnya.
Pemahaman yang baik dan jelas terkait legalitas dan perlindungan hukum dalam bisnis digital sangat penting karena ekonomi digital menawarkan berbagai peluang dan juga menimbulkan berbagai risiko yang berkaitan dengan aspek hukum.
Alumni memiliki potensi besar untuk menjadi pelaku utama dalam ekonomi digital dan wirausaha di era ini.
Dengan memiliki akses ke pendidikan, pengalaman, dan jaringan yang luas, mereka memiliki modal yang berharga untuk memulai bisnis digital yang sukses.
Di sisi lain, seorang alumni dengan latar belakang dalam bidang pemasaran dan komunikasi dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk mengelola kampanye pemasaran digital yang efektif dan membangun merk secara online.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengengah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha untuk memulai bisnisnya secara legal dan terdaftar.
Namun, salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan NIB adalah kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kondisi ini menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnis mereka di rumah orang tua. Rumah orang tua yang tidak memiliki IMB membuat proses penerbitan NIB menjadi terkendala, sehingga mereka tidak dapat mengurus izin usaha secara lengkap," pungkasnya. (mrd)
Editor : Syahriani Siregar