Manfaatkan Car Free Day Jangkau Masyarakat Pontianak
PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memberikan keringanan, dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Juni 2024 hingga 20 Desember 2024, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Beragam langkah pun diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar agar informasi terkait kebijakan tersebut tersampaikan secara luas di tengah masyarakat.
Salah satunya dengan memanfaatkan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Kota Pontianak.
Sejumlah tim diterjunkan Bapenda Kalbar untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian keringanan, dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di CFD Kota Pontianak, Minggu (14/7).
Selebaran berisikan informasi lengkap mengenai program tersebut pun dibagikan langsung ke masyarakat.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto menyebut pihaknya memilih momentum CFD di Kota Pontianak untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian keringanan, dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Itu karena, pihaknya melihat antusias masyarakat untuk berkumpul, dan berolahraga sangat luar biasa pada waktu tersebut.
“Kami lihat antusiasme masyarakat untuk berkumpul, dan berolahraga di hari libur sangat luar biasa. Jadi kami manfaatkan momen-momen di mana masyarakat berkumpul sambil kami melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Fanny menjelaskan, dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2024 diberikan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, khusus tahun ini ada diskon untuk kendaraan roda dua dan tiga, yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.
“Masyarakat diberikan kemudahan bayar pajak bebas denda, lalu balik nama gratis. Jadi, kalau ada kendaraan bukan nama kita, ikut program ini gratis biaya balik namanya.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan empat hingga lima tahun diberikan diskon 25 sampai 40 persen,” ujarnya.
Fanny berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan pemprov tersebut untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
Apalagi menurutnya pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan strategis untuk pembangunan daerah. Salah satunya lewat dana bagi hasil yang juga akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap masyarakat di seluruh Kalbar dapat memanfaatkan program ini, dengan membayar pajak sebagai wujud kita cinta daerah, bangsa, dan negara,” imbaunya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Bapenda Kalbar juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar untuk turut mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar untuk memberikan pelayanan pengecekan kesehatan gratis.
Di lokasi yang sama, Bapenda Kalbar juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan jemput bola lewat mobil ‘Samperin Langsung’.
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat yang tengah berolahraga, dan berkumpul di CFD bisa sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan masing-masing.(bar/r)
Editor : A'an