PONTIANAK - Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Pontianak menang atas gugatan perjanjian kredit Rp4 miliar. Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat tidak menerima gugatan Faridah terhadap Bank Sahabat Sampoerna Pontianak saat sidang putusan pada Selasa, 23 Juli 2024.
Faridah menggugat BSS Pontianak terkait dengan Perjanjian Kredit atas nama almarhum suaminya senilai Rp 4 miliar dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut Kuasa Hukum BSS Pontianak, Syahri bahwa gugatan Faridah dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Ia mengacu e-court Mahkamah Agung bahwa perkara yang tercatat dalam Nomor 265/PDT.G/2023/PN.PTK telah diputuskan pada Selasa, 23 Juli 2024.
Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi BSS Pontianak dan menyatakan gugatan Faridah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Pontianak yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Syahri pada Selasa, 23 Juli 2024.
Syahri mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menegakkan Hukum secara adil dan cermat dalam membuat putusannya.(*/r)
Editor : A'an